Perpres Terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Telah Diteken

Arsito Hidayatullah

Kamis, 10 Maret 2016 | 18:18 WIB
Perpres Terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Telah Diteken
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. [Antara/Darwin Fatir]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) pada beberapa kota.

Berdasarkan informasi yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (10/3/2016), penerbitan Perpres tersebut dilakukan karena pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan PLTSa pada beberapa kota.

Disebutkan, Perpres Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah tersebut akan dilaksankan di tujuh daerah. Masing-masing yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, serta di Kota Makassar.

 
Menurut Perpres tersebut, kepala daerah akan menugaskan badan usaha milik daerah (BUMD) atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa. BUMD atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dan/atau pemerintahan kabupaten/kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa.

"Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku pengelola sampah kota dan pengembang PLTSa," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.

Disebutkan pula, BUMD yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk, diberikan kemudahan percepatan izin investasi langsung konstruksi, di mana kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.

Menurut Perpres tersebut, Pemda memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas minimal 100 ton per hari, memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, serta menyusun studi kelayanan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.

Sementara terkait dengan pembelian listrik dari PLTSa, menurut Perpres ini, Menteri ESDM menugaskan PT PLN untuk membeli tenaga listrik dari BUMD yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk.

"Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud meliputi penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dan persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

Selanjutnya, hasil penjualan listrik kepada PT PLN merupakan hak dari BUMD yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk. Perpres ini pun menegaskan, PT PLN wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 hari kerja setelah penetapan BUMD yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagai Pengembang PLTSa.

Adapun sumber pendanaan pembangunan PLTSa disebutkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara ketentuan mengenai biaya pengolahan sampah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 Perpres ini juga menegaskan, pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Peraturan Presiden ini juga disebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 Februari 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan Hambat Pengembangan Pariwisata

Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan Hambat Pengembangan Pariwisata

Lifestyle | Sabtu, 28 November 2015 | 14:21 WIB

Lama Tidak Diangkut, Sampah Ini Menggunung Sampai 3 Meter!

Lama Tidak Diangkut, Sampah Ini Menggunung Sampai 3 Meter!

News | Senin, 09 November 2015 | 11:53 WIB

Buntut Truk Dihadang, Sampah Mulai Menumpuk di Jakarta

Buntut Truk Dihadang, Sampah Mulai Menumpuk di Jakarta

News | Selasa, 03 November 2015 | 20:51 WIB

Pemkot Makassar Akan Menukar Sampah dengan Beras

Pemkot Makassar Akan Menukar Sampah dengan Beras

News | Selasa, 25 November 2014 | 19:39 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Cerah, Ini Cara Baru Menjaga Kualitas Kulit dalam Jangka Panjang

Bukan Sekadar Cerah, Ini Cara Baru Menjaga Kualitas Kulit dalam Jangka Panjang

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Protes Larangan Hijab di Sekolah Memanas, Azerbaijan Gelar Karpet Merah untuk Presiden Israel

Protes Larangan Hijab di Sekolah Memanas, Azerbaijan Gelar Karpet Merah untuk Presiden Israel

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Urutan Skincare Malam Pond's Bright Miracle untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50 Tahun

Urutan Skincare Malam Pond's Bright Miracle untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Sejumlah Korban Terluka Tertimpa Reruntuhan

Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Sejumlah Korban Terluka Tertimpa Reruntuhan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Pendapatan Blibli Tembus Rp14,8 Triliun, Tumbuh 55 Persen pada Semester I 2026

Pendapatan Blibli Tembus Rp14,8 Triliun, Tumbuh 55 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Budaya Study Date di Kafe: Antara Produktif, Numpang Wifi, dan Ajang Konten

Budaya Study Date di Kafe: Antara Produktif, Numpang Wifi, dan Ajang Konten

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Tak Perlu Tunggu DPR, Refly Harun Cs Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Tunggu DPR, Refly Harun Cs Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:05 WIB

BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026

BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026

Sumbar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:04 WIB

ISEF 2026: Jadi Ajang Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah

ISEF 2026: Jadi Ajang Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:04 WIB

×