KPK Tetapkan 3 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Pemerasan

Suwarjono, Nikolaus Tolen

Jum'at, 11 Maret 2016 | 21:15 WIB
KPK Tetapkan 3 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Pemerasan
Kantor KPK dengan spanduk raksasa [Suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang pegawai pajak kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan restitusi lebih bayar pajak  dari PT. Electronic Design and Manufacturing International pada  Jumat (14/3/2016). Ketiganya adalah Herry Setiaji selaku  Supervisior Tim, Indarto Catur Nugroho selaku Ketua Tim, dan Slamet Riyana selaku anggota Tim.

"Setelah menemukan dua alat bukti permulaan, KPK menetapkan Saudara HS, ICN, dan SR sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, (11/3/2016).

Menurut Priharsa modus dari tindakan yang dilakukan oleh tiga orang tersebut adalah dengan meminta uang kepada perusahaan yang pembayaran pajaknya mengalami kelebihan sebesar satu miliar rupiah lebih. Dan agar uang tersebut dapat dikembalikan kepada PT. EDMI, ketika pelaku meminta imbalan dalam jumlah yang besar

"Perusahaan ini ada kelebihan pembayaran pajak, ada kelebihan satu miliar lebih dan harus dikembalikan. Tetapi ketiga tersangka  ini meminta uang kepada PT. EDMI agar uang tersebut bisa dicairkan sebesar 75 juta rupiah," kata Priharsa.

Dan menurutnya, meskipun angkanya tidak terlalu besar, tetapi apa yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut masih bisa ditangani oleh KPK. Pasalnya hal tersebut masih sesuai dengan tujuan KPK untuk menghilangkan tindakan koruptif yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lembaga-lembaga dan kementerian.

"Kita tidak terlalu bergantung pada nominalnya, tapi itu sudah memenuhi Pasal 11 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002, karena meresahkan masyarakat," kata Arsa.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Janji Usut Kasus Restitusi Pajak Perusahaan Hary Tanoe

Kejagung Janji Usut Kasus Restitusi Pajak Perusahaan Hary Tanoe

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 19:04 WIB

Terkini

Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru

Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Sumsel United Menang Perdana, Gol Kenneth Ngwoke Bungkam Persiraja di Aceh

Sumsel United Menang Perdana, Gol Kenneth Ngwoke Bungkam Persiraja di Aceh

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Nam Yoon Su dan Ryu Hye Young Hadapi Entitas Misterius di Film Killing Time

Nam Yoon Su dan Ryu Hye Young Hadapi Entitas Misterius di Film Killing Time

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Media Italia Soroti Perjuangan Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026: Absolut Drama

Media Italia Soroti Perjuangan Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026: Absolut Drama

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Asian Games 2026 Ditutup: Indonesia Amankan 5 Emas, Raih Peringkat 16 Klasemen Akhir

Asian Games 2026 Ditutup: Indonesia Amankan 5 Emas, Raih Peringkat 16 Klasemen Akhir

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Terdengar Tangisan di Musala Nibung, Warga Kaget Temukan Bayi Laki-Laki Sendirian

Terdengar Tangisan di Musala Nibung, Warga Kaget Temukan Bayi Laki-Laki Sendirian

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Anthony Hudson Sesumbar Thailand Pecundangi Timnas Indonesia: Kami Bakal Juara di SUGBK

Anthony Hudson Sesumbar Thailand Pecundangi Timnas Indonesia: Kami Bakal Juara di SUGBK

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:19 WIB

4 Eyeliner Stamp Murah dan Sudah BPOM untuk Pemula, Harga Mulai Rp16 Ribuan

4 Eyeliner Stamp Murah dan Sudah BPOM untuk Pemula, Harga Mulai Rp16 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Promo Insentif Isi Ulang Pulsa dari BRI, Dapatkan Sekarang!

Promo Insentif Isi Ulang Pulsa dari BRI, Dapatkan Sekarang!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:13 WIB

×