KPP Desak Anggaran Penanganan Kejaksaan Ditingkatkan

Adhitya Himawan

Senin, 14 Maret 2016 | 03:00 WIB
KPP Desak Anggaran Penanganan Kejaksaan Ditingkatkan
Gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)

Suara.com -  Koalisi Pemantau Peradilan meminta peningkatan anggaran kejaksaan dalam menangani perkara.

"Kami meminta untuk menaikan batasan maksimal anggaran yang diberikan dari Rp3,3 juta menjadi Rp10 juta untuk perkara yang tingkat kesulitan penanganannya sedang, dan Rp25 juta untuk perkara yang tingkat kesulitan penanganannya tinggi," kata peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI FHUI) Dio Ashar Wicaksana dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (13/3/2016).

Anggaran kejaksaan untuk penanganan perkara pidana umum (pidum) mengalami pemangkasan pada 2016 menjadi Rp3,3 juta untuk 39.514 perkara, atau hanya seperempat dari anggaran pidum pada 2015 untuk 120.019 perkara padahal jumlah penanganan perkara pidum pada 2012-2014 mencapai lebih dari 100.000 perkara sejak tahap prapenuntutan hingga eksekusi.

"Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan kenaikan penyelesaian perkara di tahap Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) sebanyak 131 ribu perkara sepanjang 2016-2019, namun rencana ini tidak sejalan dengan perencanaan anggaran karena Kejaksaan hanya dialokasikan untuk menangani sebanyak 39.514 perkara," tambah Dio.

Contoh dampak dari pemangkasan terjadi di Kejari wilayah Maluku yang semula dianggarkan untuk 60-70 perkara menjadi hanya sekitar 15 perkara.

"Mirisnya hingga akhir Februari 2019, kejaksaan setempat sudah menangani lebih dari 15 perkara. Jika rata-rata perkara yang ditangani Kejaksaan melebihi 100.000 perkara, bagaimana mereka bisa menyelesaikan perkara jika anggaran sudah habis sejak awal tahun? Tentu hal ini tidak hanya terhadap performa Kejaksaan, melainkan juga menyebabkan adanya potensi praktik korupsi di Kejaksaan," tegas Dio.

Lebih lanjut, Koalisi juga meminta ada perubahan sistem penentuan keberhasilan dan penyusunan anggaran perkara di Kejaksaan.

"Hingga saat ini, indikator keberhasilan jaksa dalam menangani perkara berdasarkan jumlah perkara yang diselesaikan. Padahal fungsi utama penegak hukum bukan hanya menindak setiap perkara yang masuk, tetapi juga menjamin adanya keadilan, perlindungan hak, dan juga bebas korupsi," ungkap Dio.

Selain itu, fungsi penuntut umum sebagai pengendali perkara juga sebagai penentu mana yang layak atau tidak untuk dibawa ke Pengadilan.

"Jika penuntut umum tidak menemukan bukti yang cukup, maka mereka bisa mengesampingkan perkara melalui kewenangan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) seperti kasus Novel Baswedan sehingga jika pola penganggaran mereka seperti itu, Kejaksaan bisa menggunakan sistem penganggaran 'actual cost' seperti yang dilakukan oleh KPK," jelas Dio.

Laporan Komisi Kejaksaan menunjukkan bahwa anggaran perkara di Kejaksaan tidaklah berbasiskan kebutuhan. Contohnya pada 2011, Kejaksaan diberikan biaya Rp29,5 juta per perkara pidum, namun karena tidak mencukupi keseluruhan penanganan perkara, maka Kejaksaan menurunkan satuan biaya perkara menjadi Rp5,8 juta per perkara (pada 2012) dan kembali menurun menjadi Rp3,3 juta (pada 2013).

Nominal tersebut tentu tidak sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan. MaPPI mencatat jaksa membutuhkan biaya minimal Rp8 juta untuk perkara di Kejari yang tidak satu wilayah dengan Pengadilan Negeri (PN) seperti di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.

"Kebutuhan tinggi tersebut dibutuhkan untuk transportasi laut maupun udara sekedar pergi bersidang. Bisa dibayangkan bagaimana besarnya biaya jika membawa saksi, terdakwa dan petugas keamanan, belum lagi konsumsi dan penginapan jika perjalanannya tidak cukup satu hari," ungkap Dio.

Meskipun pada 2015 lalu, besaran anggaran sudah dibedakan terhadap Kejari yang tidak satu wilayah dengan PN, namun besaran tersebut masih dianggap belum cukup karena baru berkisar Rp6 juta.

"Kesulitan terjadi jika perkara yang ditangani merupakan perkara yang sulit pembuktiannya, seperti perkara narkotika, 'illegal logging', 'illegal fishing', 'human trafficking' dan lainnya," tambah Dio.

Dari laporan Kejaksaan, tercatat perkara tersebut mencapai angka 24.767 perkara pada 2014 dengan narkotika mencapai 20.204 perkara disusul penggelepan sebesar 2.233 perkara.

"Seperti kasus 'illegal fishing', ikan-ikan yang menjadi barang bukti harus diperlakukan khusus agar tidak menjadi busuk ditambah harus ada tempat khusus untuk menyimpan kapal terkait perkara itu. Anggaran penanganan perkara di Kejaksaan belum mengalokasikan untuk biaya perlindungan barang bukti, pengamanan persidangan, ekstradisi, atau sekedar biaya saksi ahli akibatnya, jaksa mengeluhkan besaran anggaran yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan suatu perkara, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang membutuhkan biaya transportasi yang besar dan hal ini juga jadi penyebab praktik korupsi," jelas Dio.

Padahal menurut Dio, Presiden Joko Widodo sendiri memiliki visi untuk menguatkan potensi sumber daya alam, sayangnya tujuan baik tersebut tidak dikorelasikan dengan kebijakan anggaran untuk penanganan kasus di perkara-perkara "illegal fishing" maupun "illegal logging".

"Karena itu kami meminta agar pemerintan membuat klasifikasi perkara berdasarkan kebutuhan anggaran misalnya perkara yang butuh anggaran besar seperti 'illegal logging' serta membangun sistem pencatatan laporan penanganan perkara di tiap wilayah Kejari yang mencatat jumlah perkara, jenis perkara, biaya yang dikeluarkan, serta lamanya proses penanganan perkara agar biro perencanaan Kejaksaan Agung bisa membuat perencanaan anggaran berdasarkan sistem tersebut," ungkap Dio.

Selanjutnya perlu ada perubahan indikator keberhasilan penyelesaian perkara berdasarkan jumlah perkara yang ditangani serta membuat pencairan anggaran penanganan perkara dengan sistem "actual cost" atau "reimbursable" seperti sistem di KPK sehingga anggaran yang tersisa tidak perlu dipaksakan laporan penggunaannnya sehingga dapat dialokasikan untuk penanganan perkara yang butuh biaya ekstra. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkeu Purbaya Happy Anggaran MBG Mau Dipangkas: Apalagi Dipotong Lebih Banyak

Menkeu Purbaya Happy Anggaran MBG Mau Dipangkas: Apalagi Dipotong Lebih Banyak

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:00 WIB

Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T

Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:17 WIB

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:43 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:09 WIB

Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja

Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:58 WIB

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:49 WIB

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:26 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Terkini

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

×