PKS: Pergantian Fahri Hamzah Tak Perlu Tunggu Putusan Incraht

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 08 April 2016 | 11:32 WIB
PKS: Pergantian Fahri Hamzah Tak Perlu Tunggu Putusan Incraht
Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru meminta pimpinan DPR segera memproses usulan penggantian Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifa. Hal ini menyusul pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS.

Menurut Zainudin pimpinan DPR semestinya tidak mempersulit pemberhentian dan penggantian Fahri yang sudah diusulkan oleh PKS.

"Pemberhentian dan penggantian saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht," ujar Zainudin di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Zainudin mengajak semua pihak, termasuk pimpinan DPR, untuk merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI bahwa pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR merupakan hak dari partai politik yang mengusulkan.

“Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari partai politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut. PKS sudah mengirimkan surat penggantian pimpinan DPR RI, tinggal diproses sesuai dengan tata tertib DPR RI," katanya.

Kuasa hukum PKS meminta kesediaan pimpinan DPR untuk mau membantu proses penggantian tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku

“Gugatan Pak Fahri hanya menginterupsi statusnya sebagai anggota DPR bukan sebagai pimpinan DPR RI. Sehingga, mekanisme Tatib DPR RI seharusnya bisa dengan sangat mudah dieksekusi oleh pimpinan DPR dengan cara memproses pemberhentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya di sidang paripurna untuk diambil persetujuannya. Peraturannya sudah sangat jelas, mekanismenya juga jelas, tinggal political will dari pimpinan DPR RI,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI