Pengacara Jessica Tantang Soal 37 Bukti dari Polisi

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 27 Mei 2016 | 17:38 WIB
Pengacara Jessica Tantang Soal 37 Bukti dari Polisi
Tersangka Jessica Kumala Wongso [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menantang kepolisian untuk membuktikan temuan 37 bukti baru yang telah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

"Mari buktikan nanti di pengadilan soal 37 alat bukti itu yang membuat berkas perkara Jessica dinyatakan P21 itu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, selepas mengurus perpindahan tempat penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta.

Bahkan, Hidayat juga terkesan menilai berkas perkara Jessica yang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan (P21) dipaksakan. Pasalnya, dikeluarkan saat menjelang Jessica dibebaskan dari penahanan oleh Polda Metro Jaya.

"Untuk terkesan dipaksakan saya nggak bilang demikian, namun kan masalahnya tanggal 28 Mei ini seharusnya Jessica bebas tapi tanggal 26 Mei kemarin, dengan cepat kok dinyatakan P21, itu nanti buktikan di pengadilan lah," ujar Boestam.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan Jessica dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto, yang ditemui di tempat yang sama menyatakan hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.

"Ya silakan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan seperti itu," ujar Yudi.

Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang diteguk Mirna mengandung racun sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga Jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Akan tetapi, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Bersenjata Api Kawal Jessica ke Rutan Wanita Pondok Bambu

Polisi Bersenjata Api Kawal Jessica ke Rutan Wanita Pondok Bambu

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 14:00 WIB

Ini Dia 37 Alat Bukti di Kasus Kopi Maut Mirna

Ini Dia 37 Alat Bukti di Kasus Kopi Maut Mirna

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 12:31 WIB

Kejaksaan Tak Mau Lama-lama Periksa Berkas Jessica

Kejaksaan Tak Mau Lama-lama Periksa Berkas Jessica

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 12:24 WIB

Terkini

Agensi Hong Min Gi Bantah Tuduhan Aborsi Paksa, Nona A Ungkap Bukti Terbaru

Agensi Hong Min Gi Bantah Tuduhan Aborsi Paksa, Nona A Ungkap Bukti Terbaru

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:42 WIB

Pangeran Harry Boyong Keluarga Kembali Tinggal Permanen di Inggris

Pangeran Harry Boyong Keluarga Kembali Tinggal Permanen di Inggris

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:41 WIB

Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok

Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:40 WIB

4 Pelembap Gel Panthenol Rawat Skin Barrier Kulit Berminyak, Cuma Rp40 Ribu

4 Pelembap Gel Panthenol Rawat Skin Barrier Kulit Berminyak, Cuma Rp40 Ribu

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Terbuka Bagi Penyandang Disabilitas, 4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng

Terbuka Bagi Penyandang Disabilitas, 4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Le Petit Prince, Buku Anak yang Diam-Diam 'Menampar' Orang Dewasa

Le Petit Prince, Buku Anak yang Diam-Diam 'Menampar' Orang Dewasa

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Investasi Data Center Naik 5 Kali Lipat, RI Masuk Fase Baru Ekonomi Digital

Investasi Data Center Naik 5 Kali Lipat, RI Masuk Fase Baru Ekonomi Digital

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN Selamatkan Ikan Belida sebagai Warisan Hayati Nusantara

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN Selamatkan Ikan Belida sebagai Warisan Hayati Nusantara

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Membaca Citizen 4.0: Manusia yang Menyetir atau Kita yang Diatur Teknologi?

Membaca Citizen 4.0: Manusia yang Menyetir atau Kita yang Diatur Teknologi?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:30 WIB

×