KY: Persetujuan Calon Hakim Merupakan Kewenangan DPR

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 01 Juli 2016 | 04:40 WIB
KY: Persetujuan Calon Hakim Merupakan Kewenangan DPR
Gedung Komisi Yudisial. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan persetujuan mengenai usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat merupakan kewenangan dari institusi legislatif tersebut.

"Secara normatif setelah KY yang berwenang menyeleksi dan mengusulkan calon hakim agung dan ad hoc menyampaikan hasilnya ke DPR, proses selanjutnya jadi kewenangan DPR," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Farid menyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengamanatkan KY mengusulkan calon hakim pada DPR untuk mendapatkan persetujuan, namun dirinya sadar seringkali ada penafsiran berbeda mengenai satu undang-undang.

"Term yang digunakan dalam Undang-Undang adalah persetujuan, tentang mekanisme persetujuan itu, DPR punya penafsiran sendiri," kata Farid.

DPR sendiri menyatakan pihaknya akan membahas usulan dari Komisi Yudisial tersebut setelah cuti hari raya Idul Fitri, lewat rapat pimpinan DPR, Badan Musyawarah dan diserahkan ke Komisi III sebagai mitra KY.

Di Komisi III, akan dilakukan tes terhadap calon-calon hakim agung daan ad hoc Tipikor tersebut serta menyatakan penentuan final calon hakim tersebut ada di Komisi III DPR.

Terkait dengan proses tes yang tidak termaktub dalam undang-undang, Farid kembali menegaskan hal tersebut adalah ranah kewenangan DPR dalam menafsirkan undang-undang semisal berhak untuk mengetahui kualitas dan integritas calon hakim agung dan ad hoc Tipikor demi menilai kelayakan mereka.

"Itu adalah hak DPR untuk menafsirkannya, jika menurut mereka fungsi mereka tidak untuk menyetujui, itu terserah pada mereka," tuturnya.

Calon hakim agung dan ad hoc Tipikor tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi Pimpinan KY dengan Pimpinan DPR RI yang didampingi Pimpinan Komisi III DPR, pada Kamis (30/6) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI Gedung Nusantara III, Jakarta.

Tujuh nama calon hakim MA yang diusulkan KY pada DPR untuk diminta persetujuannya tersebut yaitu:

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H.

Calon Hakim Agung Kamar Militer:
1. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H.

Calon Hakim Agung Kamar Agama:
1. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.

Calon hakim ad hoc Tipikor di MA:
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.

Sebelumnya, para calon itu menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan empat orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KY Jamin Calon Hakim MA Terpilih Sudah Sesuai Standar

KY Jamin Calon Hakim MA Terpilih Sudah Sesuai Standar

News | Selasa, 28 Juni 2016 | 23:36 WIB

Bersihkan Peradilan, Pemeriksaan Calon Hakim Didorong Diperketat

Bersihkan Peradilan, Pemeriksaan Calon Hakim Didorong Diperketat

News | Sabtu, 25 Juni 2016 | 07:44 WIB

KY Ingin Ada Masukan Publik Soal Calon Hakim Agung

KY Ingin Ada Masukan Publik Soal Calon Hakim Agung

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 06:36 WIB

DPR: Hakim Tipikor Harus Punya Karakter yang Kuat

DPR: Hakim Tipikor Harus Punya Karakter yang Kuat

DPR | Rabu, 22 Juni 2016 | 12:05 WIB

Terkini

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

×