Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api & Ratusan Peluru di Jombang

Selasa, 09 Agustus 2016 | 15:48 WIB
Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api & Ratusan Peluru di Jombang
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Markas Bekas Kepolisian Republik Indonesia terus mendalami penemuan senjata api dan ratusan butir peluru yang dimiliki salah seorang pria bernama Bangkit Fauzal (48) di kediamannya di Desa Mancilan, RT 04 RW 01, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Hal ini menyusul aparat kepolisian dari Resmob Polres Jombang yang mengamankan seorang pria yang memiliki senjata dan peluru di kediamannya, pada Senin sore (8/8/2016)

"Kita masih mendalami, apakah penemuan senjata api rakitan di salah satu rumah warga yang ditemukan di Jombang atas nama Bangkit yang beralamat di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, karena kedapatan cukup banyak senjata api rakitan di rumah yang bersangkutan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Dalam temuannya, Boy menuturkan aparat kepolisian mengamankan sejumlah senjata dan peluru diantaranya empat pucuk senjata laras panjang rakitan, empat pucuk laras pendek rakitan, peluru tajam 3,8 mm sebanyak 55 butir, peluru tajam 9 mm 99 butir, 94 butir peluru tajam kaliber 7,65 mm, 42 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm. lalu sebanyak 42 butir peluru tajam 7 mm, lalu 11 butir peluru hampa, sebanyak 24 butir peluru karet dan 5 butir selongsong peluru 17 butir.

Tak hanya itu polisi juga menyita barang bukti beberapa potongan potongan dari senjata api rakitan dan juga proyektil sebanyak 54 butir dan beberapa alat peralatan di lokasi.

Lebih lanjut, Boy mengatakan, saat ini Densus 88 terus mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan terorisme. Pelaku juga melanggar pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

"Tentu masih diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51. Apabila nanti memang ada kaitan dengan pasokan senjata kepada kelompok jaringan teror, ini bisa mempersangkakan kepada yang bersangkutan, yakni melanggar undang-undang terorisme undang-undang 15 tahun 2003," ucapnya.

"Tetapi tentu kesimpulannya belum ke sana, kita Masih terus mendalami oleh tim Densus 88 di wilayah Jombang Jawa Timur," sambungnya 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI