Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan kuasa hukum terdakwa kasus 'kopi maut Mirna' Jesica Kumala Wongso. Laporan itu terkait anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Hakim Binsar Gultom.
"KY baru menerima laporan dari pelapor, kuasa hukum Jessica," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat, Kamis (11/8/2016).
Farid menyebutkan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur. Namun Farid belum dapat memberikan banyak informasi mengenai pelaporan tersebut karena persidangan yang masih berlangsung.
"Untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung, sementara ini belum ada yang bisa diinformasikan, mohon dimengerti," jelas Farid.
Sebelumnya kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan bahwa Hakim Binsar Gultom telah melanggar asas praduga tidak bersalah dengan menyatakan Jessica dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat. Tim kuasa hukum Jessica menilai bahwa pernyataan Hakim Binsar ini dapat merugikan kliennya.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Jessica meminta KY untuk mengawasi jalannya persidangan kasus pemunuhan Wayan Mirna Salihin itu. (Antara)