KPK Kantongi Nama Penerima 'Uang Haram' Gubernur Sultra

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2016 | 13:06 WIB
KPK Kantongi Nama Penerima 'Uang Haram' Gubernur Sultra
Penyidik KPK melintasi depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8) [ANTARA FOTO/Jojon]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengetahui aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.  Meski begitu, agar tidak dinilai gegabah, KPK tidak mau langsung memanggil sejumlah orang tersebut. Tetapi harus melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana. Tentu masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).

Para pihak lain penerima uang haram itu diketahui merupakan hasil pengembangan selama penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya lewat pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi di Sulawesi Tenggara maupun di Jakarta.

Khusus penggeledahan, KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen dari beberapa lokasi. Termasuk di Kantor Gubernur dan di kediaman Nur Alam. Dokumen-dokumen terkait penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan. Tak terkecuali SK IUP yang diberika kepada PT.Anugrah Harisma Barakah.

"Juga dokumen-dokumen lain yang ada hubungannya dengan perkara," kata Yuyuk.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SK terkait IUP kepada PT. AHB di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam selaku Gubernur Sultra dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT.AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

PT.AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Pejabat Hutama Karya

KPK Periksa Pejabat Hutama Karya

News | Kamis, 25 Agustus 2016 | 12:30 WIB

Kepala PPATK Sebut Duit Puluhan Miliar Rupiah Masuk ke Nur Alam

Kepala PPATK Sebut Duit Puluhan Miliar Rupiah Masuk ke Nur Alam

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 18:54 WIB

PAN Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum Gubernur Nur Alam

PAN Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum Gubernur Nur Alam

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 18:44 WIB

KPK Periksa 10 Orang untuk Saksi Kasus Gubernur Nur Alam

KPK Periksa 10 Orang untuk Saksi Kasus Gubernur Nur Alam

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 18:21 WIB

KPK Lacak Pencucian Uang Gubernur Sulawesi Tenggara

KPK Lacak Pencucian Uang Gubernur Sulawesi Tenggara

News | Rabu, 24 Agustus 2016 | 11:27 WIB

Jadi Tersangka, Rekening Gubernur Nur Alam Ditelusuri

Jadi Tersangka, Rekening Gubernur Nur Alam Ditelusuri

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 21:05 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

KPK Tetapkan Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 18:18 WIB

Bahas Pencegahan Korupsi, Irwasum Polri Sambangi KPK

Bahas Pencegahan Korupsi, Irwasum Polri Sambangi KPK

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 11:48 WIB

Kapolri Sambangi KPK

Kapolri Sambangi KPK

Foto | Jum'at, 19 Agustus 2016 | 16:28 WIB

Hari Ini, Kapolri akan Sambangi KPK

Hari Ini, Kapolri akan Sambangi KPK

News | Jum'at, 19 Agustus 2016 | 10:52 WIB

Terkini

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB