KPK Lacak Pencucian Uang Gubernur Sulawesi Tenggara

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2016 | 11:27 WIB
KPK Lacak Pencucian Uang Gubernur Sulawesi Tenggara
Penyidik KPK melintasi depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8) [ANTARA FOTO/Jojon]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa ada keterkaitan antara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uangnya yang ditangani Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, KPK siap berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut hal tersebut.

"‎Ada benang merah dengan kasus yang diperiksa Kejagung dan KPK tentu akan koordinasi dengan Kejagung," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2016).

Untuk diketahui, pada Tahun 2015 Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Nur Alam. Dan hal itu, berdasarkan Laporan Hasil Analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari temuan PPATK, Nur Alam diindikasikan menjadi satu dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut‎.

Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan fakta kalau Nur Alam menerima sejumlah aliran uang dalam jumlah yang fantastis. Jumlah uang yang ada di rekening‎ Nur Alam mencapai 4,5 juta Dolar AS. Uang itu diduga ditransfer dari pengusaha tambang asal Taiwan untuk mengamankan wilayah konsensi tambangnya di wilayah Sultra. Diketahui, Nur Alam menerima 4,5 juta Dolar AS tersebut dari empat kali transfer dalam bentuk polis asuransi bank di Hong Kong.

Namun, Kejagung telah menghentikan penyelidikan dugaan pencucian uang Nur Alam tersebut tanpa alasan jelas. Meski demikian, terkait dugaan pencucian uang oleh Nur Alam, KPK tak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan hasil pengembangan dugaan korupsi yang sudah menjeratnya.

‎"Sedang dikaji apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang atau tidak. Tergantung bukti-bukti yang didapat. Bila ada dua alat bukti yang cukup maka ditingkatkan jadi tersangka. Sedangkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan pencucian uang itu juga akan dipelajar," kata Syarif.

‎Sebagai informasi,‎ KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan  terkait izin usaha pertambangan  kepada PT .Anugrah Harisma Barakah dari Tahun 2009-2014. D‎iduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. 

Nur Alam selaku Gubernur Sultra mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka, Rekening Gubernur Nur Alam Ditelusuri

Jadi Tersangka, Rekening Gubernur Nur Alam Ditelusuri

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 21:05 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

KPK Tetapkan Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 18:18 WIB

Bahas Pencegahan Korupsi, Irwasum Polri Sambangi KPK

Bahas Pencegahan Korupsi, Irwasum Polri Sambangi KPK

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 11:48 WIB

Kapolri Sambangi KPK

Kapolri Sambangi KPK

Foto | Jum'at, 19 Agustus 2016 | 16:28 WIB

Hari Ini, Kapolri akan Sambangi KPK

Hari Ini, Kapolri akan Sambangi KPK

News | Jum'at, 19 Agustus 2016 | 10:52 WIB

Tolak Remisi Koruptor

Tolak Remisi Koruptor

Foto | Selasa, 16 Agustus 2016 | 13:11 WIB

Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Kritik Pernyataan Ketua KPK

Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Kritik Pernyataan Ketua KPK

News | Minggu, 14 Agustus 2016 | 10:14 WIB

KPK: Sebanyak 361 Kepala Daerah Terlibat Korupsi

KPK: Sebanyak 361 Kepala Daerah Terlibat Korupsi

News | Kamis, 11 Agustus 2016 | 02:19 WIB

Ketua KPK Tolak Wacana Beri Remisi yang Diwacanakan Menkumham

Ketua KPK Tolak Wacana Beri Remisi yang Diwacanakan Menkumham

News | Rabu, 10 Agustus 2016 | 19:04 WIB

KPK Tuntut Pegawai MA dengan Pidana Penjara Selama 13 Tahun

KPK Tuntut Pegawai MA dengan Pidana Penjara Selama 13 Tahun

News | Kamis, 04 Agustus 2016 | 16:46 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB