Marsidin Nawawi Sebut Demi keadilan Hakim Bisa Tabrak UU

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2016 | 19:02 WIB
Marsidin Nawawi Sebut Demi keadilan Hakim Bisa Tabrak UU
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)

Suara.com - Calon Hakim Agung ad Hoc tindak pidana korupsi Marsidin Nawawi membuat pernyataan yang mengundang pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam fit and proper test calon Hakim Agung, Kamis (25/8/2016).

Salah satunya, dia mengatakan, dalam memutus sebuah perkara perlu menggunakan hati nurani. Dia menilai seorang hakim bisa menabrak undang-undang ketika memutus sebuah perkara.‎‎

"Demi keadilan, hakim dapat menyimpangi Undang-undang," kata Marsidin dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (25/8/2016).

‎Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman pun mempertanyakan maksud Marsidin. Marsidin kemudian menjawab alasan penggunaan hati nurani ini ada dalam UU Kehakiman pasal 5 yang berbunyi hakim dapat menggali keadilan saat UU yang ada tidak mengakomodasi Rasa keadilan. ‎

"(Keadilan itu) dicari dari hati nurani,"‎ kata Marsidin.

Benny kemudian bertanya soal pengalaman Marsidin. Politikus Demokrat ini bertanya apakah Marsidin pernah membebaskan terdakwa atas dasar hati nurani. "Dari 2‎50 perkara, saya pernah melakukannya," jawab Marsidin.‎

‎Selain itu soal hati nurani ini, Marsidin juga menyatakan setuju jika pelaku korupsi tidak dipenjara. Dengan syarat, pelaku korupsi harus mau mengembalikan uang yang dikorupsi.

Pemikirannya itu berdasarkan keyakinan bahwa pemberantasan korupsi harus menekankan pada criminal recovery asset. Dengan cara ini pula, Marsidin meyakini bisa mengatasi masalah over capacity lembaga pemasyarakatan.

"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali, betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset. Lebih kepada pulihnya keuangan negara. Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat," kata Marsidin.

Dalam dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III itu, Komisi III DPR juga mempertanyakan sejumlah masalah adminitrasi kepada calon.

Di antaranya, soal informasi Dermawan belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah pemeriksaan dirinya di sejumlah lembaga negara.

"‎Bapak belum melaporkan keseluruhan LHK‎PN. Calon hakim tipikor masa enggak ada LHKPN-nya sih?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani dalam rapat.

Dermawan mengatakan dirinya pernah membuat LHKPN ke KPK pada 2011. Laporan itu dikerjakan saat dia diangkat menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat banding di Semarang, Jawa Tengah. Dia pun berjanji akan melengkapi LHKPN-nya pada Oktober nanti sekaligus menunggu perpanjangan jabatannya.

"Setelah diangkat pada bulan Oktober, kami akan mengisi LHKPN yang baru, dengan perkembangan lebih kurangnya aset yang kami punyai," tutur hakim yang bertugas di Banten ini.

Dalam kesempatan ini, Der‎mawan juga mengaku pernah dipanggil KPK pada 2007-2008. Serta, dua kali pemeriksaan KPK di Kantor MA. Total, dia pernah diperiksa KPK sebanyak lima kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi III Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

Komisi III Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

News | Kamis, 25 Agustus 2016 | 13:31 WIB

Komisi Yudisial Temui Pimpinan DPR RI

Komisi Yudisial Temui Pimpinan DPR RI

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 16:46 WIB

Usai Dilantik, Enam Hakim Agung Langsung Diberi Pembekalan

Usai Dilantik, Enam Hakim Agung Langsung Diberi Pembekalan

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 14:22 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB