Polisi menjerat ABCS dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Si ABCS Ini Sungguh Jahat, Sudah Bikin 150 Anak Bugil di Medsos
Senin, 03 Oktober 2016 | 19:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana
29 April 2025 | 14:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI