Ini Alasan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun di Bui

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 05 Oktober 2016 | 22:42 WIB
Ini Alasan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun di Bui
Sidang tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jaksa Meylani Wuwung pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan Jessica, yakni terdakwa dianggap sangat matang melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Mirna. Perbuatan pembunuhan yang dilakukan Jessica juga dianggal tergolong sadis karena Mirna adalah sahabatnya sendiri.

"Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan," kata Jaksa Meylanie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa mengatakan tidak hal-hal meringankan yang diberikan kepada Jessica.

"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.

Mendengar tuntutan Jaksa, Jessica hanya menundukan kepalanya dan terlihat lesu. Majelis Hakim pun sempat menanyakan apakah Jessica akan memberikan keberatan terkait tuntutan Jaksa.

Dengan nada yang begitu parau, Jessica pun mengaku akan menulis sendiri soal nota pembelaannya tersebut.

"Saya tulis sendiri yang mulia,” kata Jessica.

Kemudian, tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku akan membantu untuk membuat nota pembelaan Jessica.

Majelis Hakim pun akhrinya menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Jessica pada sidang selanjutnha pada Rabu (12/10/2016) depan.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dianggap Terbukti Membunuh Mirna, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

Dianggap Terbukti Membunuh Mirna, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 21:57 WIB

Jaksa Yakinkan Hakim Jessica Penabur Sianida ke Gelas Kopi Mirna

Jaksa Yakinkan Hakim Jessica Penabur Sianida ke Gelas Kopi Mirna

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 17:21 WIB

Jaksa Beberkan Keterangan Suami Mirna dan Bekas Bos Jessica

Jaksa Beberkan Keterangan Suami Mirna dan Bekas Bos Jessica

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 15:38 WIB

Misteri Pembantu Jessica, Kabarnya di Sebuah Apartemen

Misteri Pembantu Jessica, Kabarnya di Sebuah Apartemen

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 13:27 WIB

Jelang Sidang Tuntutan Jessica Kumala Wongso

Jelang Sidang Tuntutan Jessica Kumala Wongso

Foto | Rabu, 05 Oktober 2016 | 13:12 WIB

Terkini

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×