Ahli Tata Negara: Pasal 7 UU Pilkada Langgar Hak Politik Warga

Arsito Hidayatullah

Kamis, 03 November 2016 | 06:29 WIB
Ahli Tata Negara: Pasal 7 UU Pilkada Langgar Hak Politik Warga
Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo, usai rapat membahas beda pandangan dalam revisi UU Pilkada, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ahli tata negara dari Universitas Padjadjaran Indra Perwira menyebutkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) telah melanggar hak politik warga negara.

"Hak politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pemenuhannya jelas dapat segera dilakukan selama negara tidak melakukan intervensi dengan membuat pengaturan yang melanggar hak tersebut seperti Pasal 7 ayat (2) huruf g," ujar Indra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan oleh Indra ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dari uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang membatasi seorang mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Indra menjelaskan bahwa hak politik merupakan salah satu hak yang paling klasik yang pemenuhannya berasal dari negara dan tidak dapat ditunda.

Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa ketentuan a quo merupakan pembatasan hak azasi manusia yang sewenang-wenang terkait dengan hak politik seorang warga negara.

"Ini tidak sesuai dengan prinsip pembatasan hak azasi manusia yang pelaksanaannya dengan tujuan tidak melanggar hak asasi orang lain," kata Indra.

Selain itu, ketentuan a quo juga dinilai Indra memberi kesan bahwa semua jenis tindak pidana dapat mencabut hak politik seseorang.

"Atas dasar tindak pidana yang ringan sekali pun seseorang dapat dicabut hak politiknya seumur hidup," pungkas Indra.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Rusli Habibie yang merupakan Gubernur Gorontalo, yang mendapat putusan kasasi dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas tuduhan melakukan penghinaan dan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP.

Pemohon kemudian mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang mengatur mengenai calon kepala daerah yang berstatus terpidana, karena ketentuan tersebut dinilai Pemohon telah melanggar hak konstitusional dengan menghalangi Pemohon untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelaksana Tugas Bisa Teken APBD, Ahok: Itu Saya Nggak Tahu

Pelaksana Tugas Bisa Teken APBD, Ahok: Itu Saya Nggak Tahu

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 12:47 WIB

Penolakan Terpidana Boleh Ikut Pilkada Dianggap Tak "Ngefek"

Penolakan Terpidana Boleh Ikut Pilkada Dianggap Tak "Ngefek"

News | Jum'at, 16 September 2016 | 20:51 WIB

KPU Siap Digugat Soal Aturan Narapidana Bisa Ikut Pilkada

KPU Siap Digugat Soal Aturan Narapidana Bisa Ikut Pilkada

News | Jum'at, 16 September 2016 | 20:31 WIB

Tolak Terpidana Ikut Pilkada, Ahok: Nggak Usah Ikut-ikutanlah

Tolak Terpidana Ikut Pilkada, Ahok: Nggak Usah Ikut-ikutanlah

News | Rabu, 14 September 2016 | 12:40 WIB

Terkini

BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up

BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 16:55 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan & Distribusi Energi, Jaga Ketahanan Nasional

Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan & Distribusi Energi, Jaga Ketahanan Nasional

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:54 WIB

Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private

Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 16:51 WIB

He Is Psychometric: Menyingkap Misteri Kejahatan dengan Kekuatan Psikometri

He Is Psychometric: Menyingkap Misteri Kejahatan dengan Kekuatan Psikometri

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:50 WIB

BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up

BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up

Malang | Rabu, 23 September 2026 | 16:47 WIB

BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 16:46 WIB

BRI InFrame 2026 Hadirkan Kompetisi Fotografi dengan Tema Potret Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Hadirkan Kompetisi Fotografi dengan Tema Potret Ekonomi Kerakyatan

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 16:45 WIB

4 Serum Anti-Aging Rp50 Ribuan Tanpa Alkohol Atasi Penuaan Kulit Sensitif

4 Serum Anti-Aging Rp50 Ribuan Tanpa Alkohol Atasi Penuaan Kulit Sensitif

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:45 WIB

Belanja Negara Bisa Cetak Rekor Rp4.000 Triliun, Ini Sektor yang Jadi Prioritas

Belanja Negara Bisa Cetak Rekor Rp4.000 Triliun, Ini Sektor yang Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:44 WIB

Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium

Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 16:43 WIB

×