Akan Muncul Pergerakan Jika Ahok Tak Ditahan

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 18 November 2016 | 06:04 WIB
Akan Muncul Pergerakan Jika Ahok Tak Ditahan
Calon Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapatkan sambutan dari sejumlah warga saat melakukan

Suara.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok khawatir masyarakat melakukan pergerakan kembali apabila Ahok tidak segera ditahan.

"Tapi kalau masih lambat, kami khawatir masyarakat melakukan pergerakan, sehingga kondisi masyarakat kita makin tidak kondusif," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, terkait kedatangannya ke Bareskrim Polri, ia menyatakan bahwa pihaknya sebagai pelapor Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama hanya melengkapi berkas yang telah diserahkan sebelumnya.

"Sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Sekarang hanya melengkapi, harapan kami sebagai pelapor adalah agar BAP ini dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan, agar kejaksaan bisa melakukan P21 dan Ahok ditetapkan sebagai terdakwa," tuturnya.

Menurutnya, apabila Ahok sudah menjadi terdakwan akan memungkinan penyidik menahan mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Jadi kalau sudah begitu, harapan kita masyarakat tidak perlu lagi aksi yang lebih keras," ucap Pedri.

Pihaknya pun masih menggunakan bukti utama, yaitu video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan tuntutan Pasal 156 A KUHP.

"Jadi harapan kami, prosesnya dipercepat dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya," katanya.

Sebelumnya, polisi menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan hal itu karena tidak semua penyidik setuju bahwa dalam kasus Ahok terdapat unsur pidana.

"Penahanan itu harus (memenuhi) dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada perbedaan pendapat. Karena unsur obyektif yang menyatakan pidana tidak mutlak, maka tidak dilakukan penahanan," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Alasan kedua, penahanan tidak dilakukan karena pihak Bareskrim menganggap Ahok cukup kooperatif. "Kabareskrim sebut yang bersangkutan kooperatif, mau datang mengklarifikasi," ujarnya.

Selain itu, Ahok yang saat ini sedang maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta juga memperkecil kemungkinan yang bersangkutan untuk melarikan diri.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI