Array

Timses Anies-Sandi Sebut Bawaslu Sebaiknya Tidak Gegabah

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2016 | 00:06 WIB
Timses Anies-Sandi Sebut Bawaslu Sebaiknya Tidak Gegabah
Ketua Koordinator Relawan Sahabat Sandiaga Uno untuk Calon Gubernur DKI Jakarta Anggawira. [Dok pribadi]
Tim Pemenangan sekaligus Juru Bicara Sahabat Anies-Sandi, Anggawira menentang keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang masyarakat menggunakan jejaring sosial untuk berkampanye. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri dalam acara diskusi Perspektif Jakarta, Sabtu (3/12/2016) lalu. 
 
“Masyarakat punya hak kebebasan dalam berpendapat dan mendukung pasangan yang dipilihnya. Statement Bawaslu tidak sejalan dengan kebebasan berekspresi,” ucap Anggawira dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2016). 
 
Ia menambahkan, seharusnya Bawaslu mengambil tindakan untuk mengatur pihak-pihak buzzer yang membuat akun anonim yang menyalahgunakan kebebasan berpendapat di media sosial daripada mengekang masyarakat untuk bersuara di dunia maya. 
 
“Seharusnya yang perlu diatur dan diatur dan di kontrol adalah pihak-pihak atau buzzer yang membuat akun-akun anonim dengan tujuan memprovokasi atau menjatuhkan salah satu pihak. Bukan mengekang kebebasan masyarakat dalam bersuara. Selama akun tersebut adalah formal dimiliki oleh masyarakat secara pribadi, itu adalah hak untuk mengeluarkan pendapat,” kata Angga menjelaskan.
 
Lebih lanjut, Anggawira menyarankan, agar Bawaslu dapat lebih peka dan sensitif terhadap perkembangan teknologi. Terlebih dalam konteks kampanye, media sosial sangat efektif untuk menyampaikan program kerja, ide, dan gagasan setiap calon kepada masyarakat luas. Ia juga menyatakan kekecewaannya atas kebijakan yang dirasakan merugikan masyarakat lain yang tidak terlibat dalam kampanye hitam. 
 
“Masyarakat di zaman modern sekarang memang cenderung lebih percaya pada isi di media sosial ketimbang spanduk-spanduk atau poster yang dipasang di jalan. Kita bisa mengambil contoh kecil bagaimana seorang pemimpin dapat menjadi populer dimasyarakat luas karena sering diperbincangkan oleh netizen di jejaring sosial. Namun, dengan adanya kebijakan ini kebebasan masyarakat menjadi  terkurung.  Kami berharap Bawaslu dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dalam hal ini,” tuturnya. 
 
Sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa akun-akun di media sosial yang digunakan untuk berkampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPMU). Selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan media sosial untuk berkampanye. Bahkan, Bawaslu menegaskan akan menelusuri akun-akun yang disinyalir melakukan kampanye tanpa izin dengan mengenakan pidana sesuai UU ITE yang sudah berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI