Ridwan Kamil Ungkap 9 Butir Larangan Ganggu Ibadah Keagamaan

Tomi Tresnady | Suara.com

Sabtu, 10 Desember 2016 | 07:28 WIB
Ridwan Kamil Ungkap 9 Butir Larangan Ganggu Ibadah Keagamaan
Walikota Bandung Ridwan Kamil saat menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (15/11/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil menegaskan bahwa tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil atau organisasi masyarakat melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal.

Menurutnya, tindakan itu melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

Pernyataan Ridwan merupakan salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari Jumat, 8 Desember 2016, seperti dilaporkan Antara.

Begitupula hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM hari Sabtu, 9 Desember, terkait permasalahan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sabuga pada 6 Desember.

Hasil rapat dan kesepakatan bersama tersebut dipublikasikan oleh Wali Kota yang akrab disapa Kang Emil itu melalui akun jejaring sosial miliknya, yakni Facebook, pada Sabtu pukul 00.00 WIB.

Berikut pernyataan lengkapnya:

Melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016, dan hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016,

Dengan ini dipermaklumkan:

1. Kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

2. Kegiatan ibadah keagamaan diperbolehkan dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan izin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.

3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.

5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.

6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.

9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

"Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha. Hatur Nuhun," ujar Ridwan Kamil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TV Tak Live seperti Sidang Jessica, Ahok: Kita Ikut Saja

TV Tak Live seperti Sidang Jessica, Ahok: Kita Ikut Saja

News | Jum'at, 09 Desember 2016 | 21:06 WIB

Saat Ahok Sidang, Mal Sekitar Pengadilan Ingin Banjir Pengunjung

Saat Ahok Sidang, Mal Sekitar Pengadilan Ingin Banjir Pengunjung

News | Jum'at, 09 Desember 2016 | 20:41 WIB

Dilema Siaran Langsung Televisi dalam Pengadilan Ahok

Dilema Siaran Langsung Televisi dalam Pengadilan Ahok

News | Jum'at, 09 Desember 2016 | 20:20 WIB

Bagir Setuju Sidang Ahok Tak Live di TV: Ini Kasus Complicated

Bagir Setuju Sidang Ahok Tak Live di TV: Ini Kasus Complicated

News | Jum'at, 09 Desember 2016 | 20:00 WIB

Aher dan Kang Emil Mestinya Kompak Soal Kasus Ibadah di Sabuga

Aher dan Kang Emil Mestinya Kompak Soal Kasus Ibadah di Sabuga

News | Jum'at, 09 Desember 2016 | 17:25 WIB

Ridwan Kamil Minta Maaf Ibadah Natal di Sabuga Diganggu

Ridwan Kamil Minta Maaf Ibadah Natal di Sabuga Diganggu

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 16:56 WIB

Politisi: Pembubaran Paksa Ibadah Natal di Sabuga Tindak Pidana

Politisi: Pembubaran Paksa Ibadah Natal di Sabuga Tindak Pidana

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 11:52 WIB

Ridwan Kamil Mengadu Soal Banjir keKetua DPR

Ridwan Kamil Mengadu Soal Banjir keKetua DPR

DPR | Selasa, 15 November 2016 | 22:00 WIB

Ridwan Kamil Sambangi KPK

Ridwan Kamil Sambangi KPK

Foto | Selasa, 15 November 2016 | 14:55 WIB

Ridwan Kamil: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Tunggu Harga PLN

Ridwan Kamil: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Tunggu Harga PLN

News | Rabu, 02 November 2016 | 05:08 WIB

Terkini

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB