Politisi: Pembubaran Paksa Ibadah Natal di Sabuga Tindak Pidana

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 07 Desember 2016 | 11:52 WIB
Politisi: Pembubaran Paksa Ibadah Natal di Sabuga Tindak Pidana
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ‎Masinton Pasaribu menyatakan pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di Gedung Sabuga ITB, Bandung pada Kamis (6/12/2016) merupakan tindakan pidana. Ibadah dibubarkan oleh masa intoleran mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS).

Masinton menyatakan itu merupakan tragedi intoleransi. Lantaran nilai sakral kegiatan peribadatan hari besar keagaman tidak dihargai dan dihormati.

‎"Negara harus benar-banar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Apalagi terkhusus dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan setiap tahunnya. Seperti Ibadah Natal, Idul Fitri dan Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad, Isra’ Mi’raj, Waisak, Galungan, Imlek, dan lain-lain," kata Masinton dalam pernyataannya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).‎

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meminta, aparatur negara tidak boleh kalah dan tunduk pada tekanan sekelompok massa dengan cara semena-mena menghentikan prosesi ibadah keagamaan.

"Polisi harus tegas kepada pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung. Karena perbuatan merintangi kegiatan keagamaan adalah perbuatan pidana," kata dia.

Dia menerangkan, dalam Pasal 175 KUHP disebutkan, 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan'.‎

Dalam kasus ini, Pihak PAS meminta panitia Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut di rumah ibadah atau gereja. Karena dianggap melanggar UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Masinton menerangkan dalih pelanggaran UU Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri yang dituduhkan pihak PAS yang menolak sangat tidak berdasar. Karena penggunaan ruangan gedung Sabuga ITB dalam perayaan Tahunan seperti Perayaan Natal yang diselenggarakan Panitia KKR sifatnya hanya saat hari itu saja, bukan permanen atau setiap saat. Sama halnya dengan seluruh umat beragama di Indonesia yang melaksanakan prosesi ibadah diluar tempat ibadah pada saat perayaan Tahunan Keagamaan.

"Sepanjang pergaulan saya sehari-hari, yang saya hayati dan pedomani, dalam konsep Tasamuh, Islam memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk menjalankan apa yang ia yakini sesuai dengan ajaran masing-masing tanpa ada tekanan. Tasamuh adalah keyakinan terhadap kemuliaan manusia, apapun agamanya, kebangsaannya dan kerukunannya," kata Masinton.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendagri Klaim Tak Ada Perda Intoleran yang Dihapus

Kemendagri Klaim Tak Ada Perda Intoleran yang Dihapus

News | Kamis, 16 Juni 2016 | 22:27 WIB

Pembubaran Acara Korban 1965 Dinilai Cermin Ketidakpatuhan Polisi

Pembubaran Acara Korban 1965 Dinilai Cermin Ketidakpatuhan Polisi

News | Jum'at, 15 April 2016 | 17:29 WIB

Dibubarkan Kelompok Intoleran, YPKP Ngadu ke Komnas HAM

Dibubarkan Kelompok Intoleran, YPKP Ngadu ke Komnas HAM

News | Jum'at, 15 April 2016 | 16:08 WIB

Awas Berita "Hoax" Kerusuhan di Aceh Singkil

Awas Berita "Hoax" Kerusuhan di Aceh Singkil

News | Rabu, 14 Oktober 2015 | 00:36 WIB

Perintah Jokowi Terkait Kekerasan di Aceh Singkil

Perintah Jokowi Terkait Kekerasan di Aceh Singkil

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 23:32 WIB

Polisi Endus Masalah Bentrokan di Aceh Singkil Sejak 4 Bulan Lalu

Polisi Endus Masalah Bentrokan di Aceh Singkil Sejak 4 Bulan Lalu

News | Rabu, 14 Oktober 2015 | 06:15 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Aceh Takut dengan Kelompok Intoleran

Komnas HAM: Pemerintah Aceh Takut dengan Kelompok Intoleran

News | Rabu, 14 Oktober 2015 | 06:04 WIB

Kelenteng Boen Tek Bio Tak Pernah Khawatir soal Intoleransi

Kelenteng Boen Tek Bio Tak Pernah Khawatir soal Intoleransi

News | Selasa, 21 Juli 2015 | 18:34 WIB

TNI: Tak Ada Warga Sengaja Bakar Musala di Tolikara

TNI: Tak Ada Warga Sengaja Bakar Musala di Tolikara

News | Sabtu, 18 Juli 2015 | 18:47 WIB

Paksa Mahasiswa Makan Babi, Sekolah Ini Didenda Rp986 Juta

Paksa Mahasiswa Makan Babi, Sekolah Ini Didenda Rp986 Juta

News | Rabu, 13 Mei 2015 | 15:41 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB