Array

Kuasa Hukum Ahok Kritik MUI Lakukan Standar Ganda

Rabu, 28 Desember 2016 | 11:29 WIB
Kuasa Hukum Ahok Kritik MUI Lakukan Standar Ganda
Ceramah Grand Syekh Al Azhar di Kantor MUI. [mui.or.id]

Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan standar ganda terkait tabayyun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang diduga melakukan penistaan agama dan Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Trimoelja D. Soerjadi, Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama mengatakan MUI sudah melakukan standar ganda dan Jaksa Penuntut Umum tidak jeli melihat pendapat dan sikap MUI yang tidak melakukan klarifikasi langsung (tabayyun) terhadap BTP (Ahok). Padahal tabayyun merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan sesuai ajaran dalam agama Islam.

"Sementara MUI akan lakukan tabayyun terhadap Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang diduga terkait kasus suap pengadaan oleh KPK baru-baru ini. Artinya MUI kedepankan praduga tak bersalah, yang sudah jelas-jelas tertangkap tangan oleh KPK," tegas Trimoelja dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).

Dia menjelaskan, sebagaimana disampaikan Waketum MUI Zainut Tauhid di detik.com, 23 Desember 2016, terkait dengan kasus suap pengadaan yang menjerat Fahmi, MUI akan melakukan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan terlebih dahulu. MUI mengedepankan praduga tak bersalah.

Trimoelja menjelaskan proses hukum Ahok ini berjalan begitu cepat, dan ini sudah menabrak ketentuan Hak Azasi Manusia dan dilanggarnya rambu-rambu KUHP. "Saya sudah 50 tahun jadi pengacara, belum pernah mengalami kasus seperti ini. Saat P21 dikeluarkan tanggal 30 November, dan kurang dari 24 jam, pada 1 Desember sudah ada surat panggilan. Normalnya 3 hari."

Publik harus tahu, tegasnya, karena ini ada tekanan massa yang luar biasa, aparat hukum dan polisi kalah. "Masa negara harus kalah sama tekanan massa tertentu."

Trimoelja menambahkan adanya kejanggalan hakim tidak mempertinbangkan putusan Mahkamah Konstitusi No.84/2012 bahwa pasal 156a tidak bisa dijerat tanpa terdakwa dapat peringatan keras, dan itu diabaikan tanpa argumentasi.

Oleh karena itu, tambahnya, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP menempuh upaya hukum: banding. "Putusan ini mengecewakan, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Majelis Hakim. Karena ini sangat prinsipil dan tidak disinggung sama sekali putusan MK tersebut."

"Ahok sudah dizolimin, menjadi tersangka, terdakwa, dan ini seperti bola panas. Ahok sudah dikriminalisasi. Ini telah terjadi peradilan oleh massa dan melanggar hak azasi manusia," ungkap Humphrey R. Djemat, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.

Namun, Humphrey yakin hakim memiliki hati nurani, karakter dan mandiri dalam mengambil keputusan. "Pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan. Putusan sela kemarin bukan materi yang dinilai oleh hakim. Ini belum final. Pemeriksaan saksi-saksi itu pertempuran yang sesungguhnya. Kami akan all-out memenangkan Ahok."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI