Kuasa Hukum Ahok Kritik MUI Lakukan Standar Ganda

Adhitya Himawan, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 28 Desember 2016 | 11:29 WIB
Kuasa Hukum Ahok Kritik MUI Lakukan Standar Ganda
Ceramah Grand Syekh Al Azhar di Kantor MUI. [mui.or.id]

Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan standar ganda terkait tabayyun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang diduga melakukan penistaan agama dan Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Trimoelja D. Soerjadi, Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama mengatakan MUI sudah melakukan standar ganda dan Jaksa Penuntut Umum tidak jeli melihat pendapat dan sikap MUI yang tidak melakukan klarifikasi langsung (tabayyun) terhadap BTP (Ahok). Padahal tabayyun merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan sesuai ajaran dalam agama Islam.

"Sementara MUI akan lakukan tabayyun terhadap Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang diduga terkait kasus suap pengadaan oleh KPK baru-baru ini. Artinya MUI kedepankan praduga tak bersalah, yang sudah jelas-jelas tertangkap tangan oleh KPK," tegas Trimoelja dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).

Dia menjelaskan, sebagaimana disampaikan Waketum MUI Zainut Tauhid di detik.com, 23 Desember 2016, terkait dengan kasus suap pengadaan yang menjerat Fahmi, MUI akan melakukan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan terlebih dahulu. MUI mengedepankan praduga tak bersalah.

Trimoelja menjelaskan proses hukum Ahok ini berjalan begitu cepat, dan ini sudah menabrak ketentuan Hak Azasi Manusia dan dilanggarnya rambu-rambu KUHP. "Saya sudah 50 tahun jadi pengacara, belum pernah mengalami kasus seperti ini. Saat P21 dikeluarkan tanggal 30 November, dan kurang dari 24 jam, pada 1 Desember sudah ada surat panggilan. Normalnya 3 hari."

Publik harus tahu, tegasnya, karena ini ada tekanan massa yang luar biasa, aparat hukum dan polisi kalah. "Masa negara harus kalah sama tekanan massa tertentu."

Trimoelja menambahkan adanya kejanggalan hakim tidak mempertinbangkan putusan Mahkamah Konstitusi No.84/2012 bahwa pasal 156a tidak bisa dijerat tanpa terdakwa dapat peringatan keras, dan itu diabaikan tanpa argumentasi.

Oleh karena itu, tambahnya, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP menempuh upaya hukum: banding. "Putusan ini mengecewakan, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Majelis Hakim. Karena ini sangat prinsipil dan tidak disinggung sama sekali putusan MK tersebut."

"Ahok sudah dizolimin, menjadi tersangka, terdakwa, dan ini seperti bola panas. Ahok sudah dikriminalisasi. Ini telah terjadi peradilan oleh massa dan melanggar hak azasi manusia," ungkap Humphrey R. Djemat, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.

Namun, Humphrey yakin hakim memiliki hati nurani, karakter dan mandiri dalam mengambil keputusan. "Pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan. Putusan sela kemarin bukan materi yang dinilai oleh hakim. Ini belum final. Pemeriksaan saksi-saksi itu pertempuran yang sesungguhnya. Kami akan all-out memenangkan Ahok."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pernyataan Orator Anti Ahok Ngeri Tanggapi Jika Kasus Dihentikan

Pernyataan Orator Anti Ahok Ngeri Tanggapi Jika Kasus Dihentikan

News | Selasa, 27 Desember 2016 | 10:24 WIB

Pakai Baju Batik, Ahok Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Sela Hakim

Pakai Baju Batik, Ahok Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Sela Hakim

News | Selasa, 27 Desember 2016 | 09:38 WIB

Jelang Putusan Sela, Tim Pemenangan Doakan Ahok

Jelang Putusan Sela, Tim Pemenangan Doakan Ahok

News | Selasa, 27 Desember 2016 | 09:22 WIB

Pengamanan Sidang Ahok Ketat, Pengunjung dan Awak Media Dibatasi

Pengamanan Sidang Ahok Ketat, Pengunjung dan Awak Media Dibatasi

News | Selasa, 27 Desember 2016 | 08:40 WIB

Ratusan Pendemo dari Ormas Kembali Geruduk Sidang Ketiga Ahok

Ratusan Pendemo dari Ormas Kembali Geruduk Sidang Ketiga Ahok

News | Selasa, 27 Desember 2016 | 08:08 WIB

Pengacara Ahok Optimistis Eksepsi Dikabulkan Hakim

Pengacara Ahok Optimistis Eksepsi Dikabulkan Hakim

News | Selasa, 27 Desember 2016 | 06:41 WIB

AMSIK Berharap Hakim Tolak Dakwaan JPU atas Ahok, Ini Alasannya

AMSIK Berharap Hakim Tolak Dakwaan JPU atas Ahok, Ini Alasannya

News | Selasa, 27 Desember 2016 | 06:03 WIB

FPI Nilai Pemindahan Lokasi Sidang untuk Istimewakan Kasus Ahok

FPI Nilai Pemindahan Lokasi Sidang untuk Istimewakan Kasus Ahok

News | Senin, 26 Desember 2016 | 21:55 WIB

Ahok Akui Banyak Pihak yang Ingin Memenjarakan Dirinya

Ahok Akui Banyak Pihak yang Ingin Memenjarakan Dirinya

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 10:25 WIB

Sampai Kapan Pun MUI Tak Toleransi Ormas Sweeping

Sampai Kapan Pun MUI Tak Toleransi Ormas Sweeping

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 20:58 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×