Pengacara Ahok Minta Saksi Mangkir Dipanggil Paksa

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2017 | 07:45 WIB
Pengacara Ahok Minta Saksi Mangkir Dipanggil Paksa
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]

Trimoelja Soerjadi anggota tim kuasa hukum Ahok meminta agar dilakukan pemanggilan paksa apabila tiga saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Sebelumnya, tiga saksi antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman tidak hadir dalam sidang sebelumnya pada Selasa (24/1/2017).

"Perlu dilakukan pemanggilan paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir karena urutan dalam persidangan harus lebih dulu mendengarkan dan memeriksa saksi-saksi pelapor," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/1/2017).



Sementara terkait persiapan sidang Selasa, ia menyatakan tim kuasa hukum sudah menyiapkan strategi, salah satunya adalah membongkar kejanggalan data antara laporan polisi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami akan gali laporan polisi dan BAP seperti saksi-saksi pelapor lainnya (yang sudah didatangkan JPU)," ucap Trimoelja.

JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata Trimoelja.

Menurutnya, dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.

Sementara tiga saksi lainnya, yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Saksi Fakta di Sidang Ahok

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Saksi Fakta di Sidang Ahok

News | Selasa, 24 Januari 2017 | 06:21 WIB

Pendukung Rizieq Demo di Polda Metro, Jalan Sudirman akan Ditutup

Pendukung Rizieq Demo di Polda Metro, Jalan Sudirman akan Ditutup

News | Senin, 23 Januari 2017 | 09:47 WIB

Kapolda Jabar: Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka

Kapolda Jabar: Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka

News | Senin, 23 Januari 2017 | 09:03 WIB

Massa FPI Mulai Bergerak ke Polda Metro Jaya

Massa FPI Mulai Bergerak ke Polda Metro Jaya

News | Senin, 23 Januari 2017 | 08:59 WIB

Perempuan Juga Terlibat Dalam Aksi Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq

Perempuan Juga Terlibat Dalam Aksi Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq

News | Senin, 23 Januari 2017 | 08:43 WIB

Massa FPI Mulai Padati Masjid Al Azhar

Massa FPI Mulai Padati Masjid Al Azhar

News | Senin, 23 Januari 2017 | 08:36 WIB

Timses: Elektabilitas Justru Naik Setelah Sidang Ahok Berjalan

Timses: Elektabilitas Justru Naik Setelah Sidang Ahok Berjalan

News | Sabtu, 21 Januari 2017 | 14:46 WIB

Gelar Perkara Kasus Rizieq di Polda Jabar Dilakukan Tertutup

Gelar Perkara Kasus Rizieq di Polda Jabar Dilakukan Tertutup

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 11:45 WIB

Kasus Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan, Ini Alasan Polda Jabar

Kasus Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan, Ini Alasan Polda Jabar

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 11:09 WIB

Polisi Dikritik Lamban Tangani Kasus Penodaan Agama Habib Rizieq

Polisi Dikritik Lamban Tangani Kasus Penodaan Agama Habib Rizieq

News | Rabu, 18 Januari 2017 | 20:22 WIB

Terkini

Lompatan Besar Pendidikan RI: Penggunaan 288 Ribu Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia

Lompatan Besar Pendidikan RI: Penggunaan 288 Ribu Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:50 WIB

Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam

Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:28 WIB

Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik

Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:20 WIB

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:17 WIB

Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran

Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:15 WIB

Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?

Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:30 WIB

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:16 WIB

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB