Pengacara Ahok Minta Saksi Mangkir Dipanggil Paksa

Adhitya Himawan

Selasa, 24 Januari 2017 | 07:45 WIB
Pengacara Ahok Minta Saksi Mangkir Dipanggil Paksa
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]

Trimoelja Soerjadi anggota tim kuasa hukum Ahok meminta agar dilakukan pemanggilan paksa apabila tiga saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Sebelumnya, tiga saksi antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman tidak hadir dalam sidang sebelumnya pada Selasa (24/1/2017).

"Perlu dilakukan pemanggilan paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir karena urutan dalam persidangan harus lebih dulu mendengarkan dan memeriksa saksi-saksi pelapor," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/1/2017).



Sementara terkait persiapan sidang Selasa, ia menyatakan tim kuasa hukum sudah menyiapkan strategi, salah satunya adalah membongkar kejanggalan data antara laporan polisi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami akan gali laporan polisi dan BAP seperti saksi-saksi pelapor lainnya (yang sudah didatangkan JPU)," ucap Trimoelja.

JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata Trimoelja.

Menurutnya, dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.

Sementara tiga saksi lainnya, yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Saksi Fakta di Sidang Ahok

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Saksi Fakta di Sidang Ahok

News | Selasa, 24 Januari 2017 | 06:21 WIB

Pendukung Rizieq Demo di Polda Metro, Jalan Sudirman akan Ditutup

Pendukung Rizieq Demo di Polda Metro, Jalan Sudirman akan Ditutup

News | Senin, 23 Januari 2017 | 09:47 WIB

Kapolda Jabar: Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka

Kapolda Jabar: Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka

News | Senin, 23 Januari 2017 | 09:03 WIB

Massa FPI Mulai Bergerak ke Polda Metro Jaya

Massa FPI Mulai Bergerak ke Polda Metro Jaya

News | Senin, 23 Januari 2017 | 08:59 WIB

Perempuan Juga Terlibat Dalam Aksi Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq

Perempuan Juga Terlibat Dalam Aksi Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq

News | Senin, 23 Januari 2017 | 08:43 WIB

Massa FPI Mulai Padati Masjid Al Azhar

Massa FPI Mulai Padati Masjid Al Azhar

News | Senin, 23 Januari 2017 | 08:36 WIB

Timses: Elektabilitas Justru Naik Setelah Sidang Ahok Berjalan

Timses: Elektabilitas Justru Naik Setelah Sidang Ahok Berjalan

News | Sabtu, 21 Januari 2017 | 14:46 WIB

Gelar Perkara Kasus Rizieq di Polda Jabar Dilakukan Tertutup

Gelar Perkara Kasus Rizieq di Polda Jabar Dilakukan Tertutup

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 11:45 WIB

Kasus Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan, Ini Alasan Polda Jabar

Kasus Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan, Ini Alasan Polda Jabar

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 11:09 WIB

Polisi Dikritik Lamban Tangani Kasus Penodaan Agama Habib Rizieq

Polisi Dikritik Lamban Tangani Kasus Penodaan Agama Habib Rizieq

News | Rabu, 18 Januari 2017 | 20:22 WIB

Terkini

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

×