Beda dengan Polda Metro, Menkopolhukam Tak Larang Aksi 112

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 08 Februari 2017 | 15:35 WIB
Beda dengan Polda Metro, Menkopolhukam Tak Larang Aksi 112
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menghadiri rapat pleno ke-14 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (18/1)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan pemerintah tidak melarang ‎rencana aksi 112 atau yang diagendakan akan berlangsung pada Sabtu (11/2/2017). Namun dia menegaskan bahwa aksi itu tidak boleh mengganggu kebebasan dan kepentingan publik yang lain.

"Kami sebenarnya tidak melarang itu, tapi mengarahkan agar aksi itu masuk koridor hukum dan aturan yang berlaku. Selaku Menko Polhukam akan melakukan satu langkah untuk melindungi ‎kepentingan seluruh warga negara, bukan sekelompok masyarakat," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Dia menuturkan, setiap kelompok atau ormas apapun yang berencana melakukan aksi unjuk rasa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. ‎Misalnya, pemberitahuan waktunya, estimasi massa yang akan ikut aksi, lokasi dan titik aksi.

"Namun apabila Polisi mempertimbangkan bahwa yang dilakukan jelas-jelas akan mengganggu kepentingan yang lain, tentu dia bisa melarang. Bukan serta merta saya melarang, tidak," ujar dia.

"Tetapi aturan sudah mengatakan bahwa tidak boleh demonstrasi malam hari, tidak boleh demonstrasi di kediaman orang, dilarang, itu tidak bisa," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melarang rencana aksi 112.

"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan 'long march' tersebut. sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang menyatakan larangan itu," kata Iriawan di lingkungan lapangan Time Futsal Jakarta, Selasa.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112. Mereka akan berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian berjalan menuju Monas dan berlanjut ke bundaran Hotel Indonesia (HI) kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.

"Ada UU No 9 tahun 1998 bahwa jalan itu adalah untuk kepentingan umum makanya kami sebutkan pasal 6 berbunyi bagi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum harus memenuhi ketentuan dan wajib bertanggung jawab. Pertama menghormati hak kebebasan orang lain, di sana orang bebas berjalan tapi terganggu dengan 'long march' karena massa yang besar," ungkap Iriawan.

Syarat selanjutnya adalah mematuhi aturan-aturan moral yang dilakukan oleh umum misalnya ada kegiatan bersekolah atau beribadah atau ingin pergi ke kantor atau ada yang sakit akan terhambat karena aksi tersebut.

Syarat ketiga adalah mentaati hukum dan perundangan yang berlaku, artinya bila aksi dilakukan di Jakarta maka ada aturan dalam peraturan gubernur yang melarang aksi tersebut.

"Kemudian mengganggu keamanan dan ketertiban umum, karena jalan itu untuk umum sehingga mengganggu situasi keamanan dan ketertiban umum di lokasi tersebut, yang berikut adalah menjaga keutuhan dan persatuan bangsa," kata dia.m

Sehingga ia kembali menegaskan pelarangan kegiatan aksi 112 pada Sabtu, 11 Februari 2017 itu apalagi hari tersebut merupakah hari terakhir masa kampanye.

"Sehingga kami minta kepada elemen massa yang akan turun pada tanggal 11 itu untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Bila melakukan, ada langkah hukumnya yang akan kami siapkan. Kami akan menerapkan pasal 15 apabila melanggar, tentunya akan kami bubarkan. Dalam pembubaran tersebut apabila melawan ada pasal 16 bagi yang melanggar aturan tersebut ada aturan mainnya yaitu pembubaran secara paksa," tegas Iriawan.

Iriawan mengaku bahwa pelarangan aksi itu baru disampaikan melalui media agar publik tahu dan membatalkan niatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Larang Demo 112, Fahri Hamzah Sindir Polisi Sedang Bingung

Larang Demo 112, Fahri Hamzah Sindir Polisi Sedang Bingung

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 12:20 WIB

Kapolda Metro Larang Aksi 112

Kapolda Metro Larang Aksi 112

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 06:07 WIB

Polda Metro Larang Aksi 112 karena Penerawangan Intelijen

Polda Metro Larang Aksi 112 karena Penerawangan Intelijen

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 17:54 WIB

Kapolda Minta Masyarakat Jangan Ikut Demo 112 di Jakarta

Kapolda Minta Masyarakat Jangan Ikut Demo 112 di Jakarta

News | Minggu, 05 Februari 2017 | 18:19 WIB

Terkini

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:10 WIB

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:09 WIB

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:34 WIB

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:23 WIB

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:52 WIB