ACTA Tak Terlibat Menangani Kasus Chat Sex

Siswanto, Adie Prasetyo Nugraha

Rabu, 08 Februari 2017 | 15:51 WIB
ACTA Tak Terlibat Menangani Kasus Chat Sex
Pengacara ACTA [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Ali Lubis menegaskan tidak terlibat dalam mengurus kasus video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto tak senonoh yang dituduhkan kepada tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Dia mengatakan ACTA hanya fokus mengawal perjalanan kasus dugaan penodaan agama yang menyeret terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami tidak ada ranahnya di sana. Tanyakan saja kepada kuasa hukumnya. Saat ini kami hanya fokus kasus Ahok saja," kata Ali di posko ACTA Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Jakarta, Rabu (7/2/2017).

Anggota ACTA Ade Irfan Pulungan menambahkan kasus Firza Husein sudah ditangani pengacara lain.

"Kami dari ACTA lebih fokus terhadap masalah persidangan Ahok. Karena ACTA juga kan berkepentingan di sana, karena kami juga salah satu pelapor. Kalau kasus lainnya sudah ada teman lainnya dari advokat GNPF. Jadi kami tidak mengikuti, meski sebagian anggota ACTA tergabung di GNPF," ujar Ade.

Menurut Ade kasus Ahok lebih prioritas bagi ACTA.

"Iya, kami memang lebih fokus ke sana. Itu supaya bisa masyarakat memberikan harapan serta data bagaimana proses hukum tersebut," kata Ade.

Dalam kasus Firza, status hukumnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, tetapi belum ada tersangka.

Polisi sudah menganalisis barang pribadi Firza yang disita dari rumahnya dan dicocokkan dengan barang yang terlihat di dalam foto-foto tak senonoh. Hasilnya identik.

Tapi, Firza melalui kuasa hukum membantah. Mereka sedang menyiapkan tim ahli tandingan untuk menganalisis barang bukti tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×