Fadli Zon Surati Jokowi Soal Tuntutan GNPF MUI

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Jum'at, 24 Februari 2017 | 14:05 WIB
Fadli Zon Surati Jokowi Soal Tuntutan GNPF MUI
Wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyurati Presiden Republik Indonesia. Surat tertanggal 22 Februari 2017 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini berisi tentang hasil pertemuan antara pimpinan DPR dengan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 21 Februari 2017.

Berikut petikan surat bernomor PW/03563/DPR RI/II/2017 yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (24/2/2017).‎

Dengan hormat kami beritahukan, bahwa pada hari Senin 20 Februari 2017, Pimpinan DPR RI telah menenma Trm Advokasi GNPF MUl. Dalam pengaduannya mereka menyampaikan:

1. Terkait dengan status Sdr Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa, meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemberhentlan sementara Gubernur dan/atau Wakll Gubernur dilakukan oleh Presiden.

2. Meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dihentikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial).

3. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.

4. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustad Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Baresknm Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengongat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina, tidak adanya delik aduan daro para donatur sebagarmana tercantum dalam Iaporan Polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus lni terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, dlmana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dlbuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.

5. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentlkan penyelidikan dan penyidikan dan penyidikan oleh Polda Bah terhadap Sdr Munarman, S H., selaku Panghma Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan Umat Islam. Proses hukum terhadap Sdr. Munarman. S H., melanggar asas locus deltcti, sebab tidak ditangani oleh Kepolisian yang membawahi wilayah tersebut dalam hal ini: Kepolisian DKI Jakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republuk |ndonesia.

baca juga

Demikian aspnrasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Surat ini pun diberikan tembusan ke Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekretaris Jenderal DPR, dan Ketua Delegasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi: Hampir Semua Negara Kaya Memulai dari Reformasi Agraria

Jokowi: Hampir Semua Negara Kaya Memulai dari Reformasi Agraria

Bisnis | Jum'at, 24 Februari 2017 | 13:37 WIB

Ahok: Tergantung Orang Jakarta Pilih Gubernur Baru atau Lama

Ahok: Tergantung Orang Jakarta Pilih Gubernur Baru atau Lama

News | Jum'at, 24 Februari 2017 | 13:18 WIB

Buka Tanwir Muhammadiyah, Jokowi Singgung Keadilan Sosial

Buka Tanwir Muhammadiyah, Jokowi Singgung Keadilan Sosial

News | Jum'at, 24 Februari 2017 | 13:13 WIB

Habib Novel akan Usir Jenazah Pendukung Ahok

Habib Novel akan Usir Jenazah Pendukung Ahok

News | Jum'at, 24 Februari 2017 | 11:50 WIB

Jokowi Optimis Proyek MRT Bisa Beroperasi Maret 2019

Jokowi Optimis Proyek MRT Bisa Beroperasi Maret 2019

Bisnis | Jum'at, 24 Februari 2017 | 09:03 WIB

Pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' Dibacakan Dalam Rapat Paripurna

Pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' Dibacakan Dalam Rapat Paripurna

News | Kamis, 23 Februari 2017 | 18:19 WIB

Ahok ke PPSU yang Nyelam ke Got: Pakai Kacamata dong!

Ahok ke PPSU yang Nyelam ke Got: Pakai Kacamata dong!

News | Kamis, 23 Februari 2017 | 15:41 WIB

Presiden Jokowi: Indonesia Tetap Melindungi Siti Aisyah

Presiden Jokowi: Indonesia Tetap Melindungi Siti Aisyah

News | Kamis, 23 Februari 2017 | 15:09 WIB

Presiden Jokowi: Uang KKS Jangan Dipakai Beli Rokok dan Pulsa

Presiden Jokowi: Uang KKS Jangan Dipakai Beli Rokok dan Pulsa

News | Kamis, 23 Februari 2017 | 14:48 WIB

Soal Freeport, Jokowi Ingin Win-Win Solution

Soal Freeport, Jokowi Ingin Win-Win Solution

Bisnis | Kamis, 23 Februari 2017 | 14:46 WIB

Terkini

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 09:06 WIB

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:56 WIB

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 08:47 WIB

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 08:42 WIB

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:38 WIB

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Rabu, 23 September 2026 | 08:37 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 08:35 WIB

Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali

Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 08:30 WIB

Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah

Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 08:26 WIB

×