Vonis Mati Kilat Buat Santa di Tengah Acara Dangdut di PN Jakbar

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 07 Maret 2017 | 15:16 WIB
Vonis Mati Kilat Buat Santa di Tengah Acara Dangdut di PN Jakbar
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Santa alias Aliang ‎didampingi pengacara berjuang untuk mencari keadilan.

Santa merupakan supir taksi tidak resmi yang divonis hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (3/3/2017). Dia mencari keadilan karena merasa tidak terlibat dalam kasus sabu.

Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menemukan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Seperti yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis yang prosesnya dinilai dilakukan secara terburu-buru.
 


Dinilai terburu-buru karena setelah jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati, hakim hanya memberi waktu ‎kepada Santa dan pengacara selama 30 menit untuk membuat nota pembelaan. Karena waktunya sangat mepet, mereka membuat pembelaan dengan tulisan tangan di atas kertas folio yang dibeli dari kios foto kopi.

Usai pembacaan pembelaan dilakukan usai salat Jumat, hakim langsung menjatuhkan vonis mati.

Vonis tersebut sama sekali tak pernah dibayangkan Santa yang punya istri dan seorang anak itu.
 
Ketika hakim mengetuk palu tanda vonis sah, di luar ruang sidang, tepatnya di pelataran pengadilan sedang berlangsung acara hiburan musik dangdut. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Afif Abdul Qoyim ‎menduga banyak aturan peradilan yang ditabrak majelis hakim dalam memproses kasus Santa.

"Tidak pernah ada sebelumnya sidang dilakukan hari Jumat, apalagi dalam sehari itu dilakukan sidang pembacaan tuntutan, pembelaan dan langsung menjatuhi vonis‎ dalam waktu bersamaan. Ini sudah seperti sidang kasus tilang SIM kendaraan bermotor saja, dilakukan secara kilat," kata Afif saat ditemui usai mengadu ke Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Afif mengatakan usai hakim membacakan vonis mati, pengacara langsung mengajukan banding.

"Saat itu juga kami langsung mengajukan banding, nggak pakai mikir-mikir dulu. Karena kami yakin Santa tak bersalah, dia hanya korban dalam proses hukum yang cacat," ujar dia.

Yang membuat Afif makin heran, ketika itu jaksa penuntut umum juga mengajukan banding. Padahal, kata dia, vonis hakim sesuai tuntutan jaksa.

"Kami juga heran, kok saat itu juga jaksanya juga mengajukan banding," tutur dia.

Afif meyakini Santa tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti kuat.

"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kisah Santa, Dari Ruang Sidang sampai Vonis Mati yang Diragukan

Kisah Santa, Dari Ruang Sidang sampai Vonis Mati yang Diragukan

News | Selasa, 07 Maret 2017 | 13:31 WIB

Terkini

Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!

Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an

Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:07 WIB

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

×