Polisi Bongkar Candys Group Penyedia Foto dan Video Seks Anak

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 14 Maret 2017 | 19:31 WIB
Polisi Bongkar Candys Group Penyedia Foto dan Video Seks Anak
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. Group ini berisi foto-foto dan video tentang hubungan seksual dengan anak (pedofilia).

"Ini dibentuk September 2016, beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang, Dede Subur nama samarannya, Tije, Siti, dan Darul Ulum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).

Nama keempat tersangka yang diringkus yaitu Wawan (27), SHDT (16), Dede (24), dan Diki Firmansyah (17).

Iriawan kemudian menyebutkan persyaratan bagi yang ingin menjadi member Official Candys Group.

"Ada syarat-syarat member yang harus diikuti oleh para member. pertama tidak boleh pasif. Artinya, member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil, paedofilnya, kepada member yang lainnya," kata Iriawan.

Tapi, mereka dilarang mengirim konten seks yang sudah ada. Anggota member akan mendapatkan keuntungan rupiah jika konten yang mereka share diklik member yang lain. Setiap klik dinilai Rp15 ribu.

"Kemudian posting video atau gambar porno yang anaknya belum pernah di-upload. Jadi korbannya bertambah, tidak boleh yang sudah sama. Jadi kalau hari ini A, besoknya lagi sama si B. Kemudian, kalau tidak melaksanakan ini, akan dikeluarkan," katanya.

Kasus ini mulai terbongkar setelah polisi menangkap Wawan di Depok, Jawa Barat.

"Wawan, pertama kami tangkap. Ini yang bersangkutan ada di wilayah Depok. Saya dalami, kenapa yang bersangkutan melakukan ini? Pertama, dia pernah melakukan hal yang sama pada umur tujuh tahun, yaitu melakukan sesama jenis bersama kawannya. Kedua, dia tidak percaya diri. karena dia punya pacar pun, pacarnya diajak melakukan hubungan badan tidak mau," katanya.

"Makanya, dia cari korban yang gampang diperdayai oleh yang bersangkutan. saya bilang, gimana caranya? ya diiming-imingi, dikasih jajan, kemudian dilakukan hubungan pedofil tadi," Iriawan menambahkan.

Wawan, kata Iriawan, merupakan salah satu pencetus grup tersebut.

"Ini dari mana asalnya grup admin, ini yang pertama Wawan. Wawan ini membuat di malang. mereka ini tidak saling kenal. tidak saling kenal satu sama lain. Dia juga pernah melakukan pelecehan seksual kepada dua anak kecil juga," kata dia.

Sedangkan tersangka Diki Firmansyah mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.

"Tije ini atau Diki melakukan kejahatan seksual kepada enam anak kecil. dimana ada berusia dua tahun, empat tahun, tiga tahun, lima tahun, dan delapan tahun pada tahun 2011. dua orang adalah keponakannya sendiri sisanya adalah tetangganya," kata dia

Iriawan mengungkapkan member grup tersebut tersebar di berbagai negara, di antaranya Amerika Latin.

"Jadi dari sini nanti ada gambarnya, dia kirim pakai tulisan di tangan kepada si A di Nikaragua dia kirim. Nanti dia melakukan kejahatan seksual. dikirim gambarnya si A di Nikaragua di amerika Latin. Ini kami dapat dari handphone-nya dia (Diki), jelas tangannya dia," kata Iriawan sambil menunjuk gambar di layar LCD.

Iriawan mengungkapkan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terutama soal siapa yang mendanai. Polisi juga akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation karena membernya tersebar sampai Amerika.

"Kami terus lakukan pengembangan. Barusan interogasi di atas, dia mengaku masih banyak grup yang sama. Jadi masih ada grup lain yang akan kami lakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum," kata Iriawan.

Menurut informasi yang didapatkan polisi, anak yang menjadi korban kejahatan tersebut sebanyak delapan orang yang berusia tiga tahun sampai 12 tahun.

Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×