KPK Periksa Adik Andi Narogong Terkait Korupsi e-KTP

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 13 April 2017 | 14:07 WIB
KPK Periksa Adik Andi Narogong Terkait Korupsi e-KTP
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hari ini KPK menjadwalkan pemeeiksaan terhadap Vidi Gunawan yang adalah adik dari Andi Narogong.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2017).

Vidi Gunawan adalah seorang wiraswasta. Dia diduga berperan dalam proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, antara Andi Narogong dengan Vidi tidak terpisahkan.

Selain Vidi, KPK juga menjadwalkan pemeeriksaan terhadap PNS atau Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah. Ada juga Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yuniarto, Dosen Tetap ITB Munawar Ahmad, dan juga wiraswasta Setyo Dwi Suhartanto. Mereka juga diperiksa swebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

"Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur Banggar dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata.

Sementara itu, dalam proses pengadaan, Andi diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.

"Lalu pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," kata Alex.

Dalam kasus ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, KPK sudah menjerat empat orang. Selain Andi ada Miryam S Haryani dan sebelumnya sudah ada Irman dan Sugiharto yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta. Sejumlah saksi sudah memberikan keterangannya di muka persidangan. Mereka berasal dari DPR dan pihak Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Miryam Sebagai Tersangka Keterangan Palsu

KPK Periksa Miryam Sebagai Tersangka Keterangan Palsu

News | Kamis, 13 April 2017 | 13:46 WIB

CCTV di Rumah Novel Baswedan Tak Merekam Jelas Penyiram Air Keras

CCTV di Rumah Novel Baswedan Tak Merekam Jelas Penyiram Air Keras

News | Kamis, 13 April 2017 | 11:55 WIB

Kapolri Siap Beri Pengamanan pada Penyidik KPK

Kapolri Siap Beri Pengamanan pada Penyidik KPK

News | Rabu, 12 April 2017 | 21:17 WIB

Cegah Kasus Novel Terulang, KPK Sambut Baik Rencana Panglima TNI

Cegah Kasus Novel Terulang, KPK Sambut Baik Rencana Panglima TNI

News | Rabu, 12 April 2017 | 22:31 WIB

DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK

DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK

News | Rabu, 12 April 2017 | 22:02 WIB

MAKI Beberkan Cara Setnov Tutupi Perannya dalam Kasus e-KTP

MAKI Beberkan Cara Setnov Tutupi Perannya dalam Kasus e-KTP

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:07 WIB

Istri Tak Ikut Dampingi Novel Baswedan Berobat ke Singapura

Istri Tak Ikut Dampingi Novel Baswedan Berobat ke Singapura

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:53 WIB

Novel Baswedan Disiram Cairan Asam Sulfat

Novel Baswedan Disiram Cairan Asam Sulfat

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:43 WIB

Olah TKP Kasus Novel, Polisi Mulai Temukan Titik Terang?

Olah TKP Kasus Novel, Polisi Mulai Temukan Titik Terang?

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:02 WIB

Rumah Novel Baswedan Dijaga Ketat Polisi

Rumah Novel Baswedan Dijaga Ketat Polisi

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:31 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×