MAKI Beberkan Cara Setnov Tutupi Perannya dalam Kasus e-KTP

Rizki Nurmansyah, Nikolaus Tolen

Rabu, 12 April 2017 | 19:07 WIB
MAKI Beberkan Cara Setnov Tutupi Perannya dalam Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan laporan dugaan perbuatan menghalangi penegakan hukum dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ke KPK.

Dalam laporannya tersebut, Boyamin menyampaikan cara Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menutup nama dan perannya dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.

"Setya Novanto diduga telah menyuruh atau memberi arahan kepada (Muhammad) Nazaruddin, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Diah Anggraeni untuk menutupi peran Setya Novanto dalam perkara Kotupsi e-KTP," kata Boyamin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persasa, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Adapun Nazaruddin, kata Boyamin, telah meminta kepada Elza Syarif untuk tidak lagi menyebut nama Setnov, sapaan Setya Novanto, dalam kasus e-KTP.

Alasannya, Setnov telah berlaku baik kepada Nazaruddin dan terbukti ketika Nazaruddin menjadi saksi persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto menyatakan tidak adanya peran Setnov.

"Padahal sebelumnya Nazaruddin selalu menyebut peran Setya Novanto dalam pengaturan anggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP. Bahkan Nazaruddin kepada KPK telah memberikan sketsa gambar pertemuan di gedung DPR yang melibatkan Setya Novanto dan beberapa anggota DPR dalam urusan penganggaran proyek e-KTP," kata Boy.

Boy juga menjelaskan, Setnov juga diduga meminta Andi Narogong untuk menyamakan keterangan bahwa keduanya hanya bertemu dua kali dan hanya membahas persoalan penawaran kaos dan tidak pernah bahas proyek e-KTP.

Padahal, kata dia, ketua Umum Partai Golkar tersebut lebih dari dua kali bertemu dan melakukan pembahasan penganggaran proyek e-KTP.

Selain itu, Setnov juga telah meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, untuk menyampaikan pesan kepada Irman yang berisi 'jika Irman ditanya siapapun termasuk KPK untuk menyatakan tidak kenal dengan Setnov.

baca juga

"Padahal Setya Novanto dalam kesaksian di persidangan menyatakan awalnya tidak kenal dengan Irman dan tidak pernah membahas proyek e-KTP dengan Irman maupun dengan Diah Anggraeni. Namun, kemudian mengaku kenal dengan Irman. Hal ini jelas bentuk menghalangi penegakan hukum," ujar Boy.

Kata Boy, Setnov diduga telah melakukan pertemuan dengan Irman sebanyak tiga kali. Dari tiga pertemuan tersebut, setidaknya ada dua pertemuan yang membahas penganggaran proyek e-KTP bersama Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan Andi Agustinus.

Lanjut Boy, hal itu terbukti dalam persidangan ketika ditunjukkan foto pertemuan dengan Irman di Jambi. Saat itu, Setnov baru mengakui karena telah membaca berita di Tempo. Namun, dia tegaskan pertemuannya dengan Irman hanya sekali itu saja.

"Padahal Setya Novanto setidak-tidaknya telah bertemu dan kenal dengan Irman di Jambi yang mana peristiwa tersebut bukan pertemuan yang pertama, karena Setya Novanto telah mengucapkan kalimat 'sekarang Pak Irman disini toh' dan 'pidato paparan Pak Irman bagus, maklum mantan Dirjen," ungkap Boy.

Karena itu, Boy berharap KPK cepat memproses laporan yang disampaikannya. Hal itu demi mencegah terulangnya peristiwa penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan.

"Apabila semakin lama prosesnya, maka akan dapat membahayakan penyidik, pegawai dan pimpinan KPK," tandas Boy.

Sebelumnya, pada Senin (10/4/2017) lalu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Setnov berpergian ke luar negeri. Pencekalan itu berdasarkan surat permintaan dari KPK, karena yang bersangkutan diduga terkait kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istri Tak Ikut Dampingi Novel Baswedan Berobat ke Singapura

Istri Tak Ikut Dampingi Novel Baswedan Berobat ke Singapura

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:53 WIB

Novel Baswedan Disiram Cairan Asam Sulfat

Novel Baswedan Disiram Cairan Asam Sulfat

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:43 WIB

Olah TKP Kasus Novel, Polisi Mulai Temukan Titik Terang?

Olah TKP Kasus Novel, Polisi Mulai Temukan Titik Terang?

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:02 WIB

Rumah Novel Baswedan Dijaga Ketat Polisi

Rumah Novel Baswedan Dijaga Ketat Polisi

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:31 WIB

Politisi PDIP Menentang Pencabutan Status Cekal Novanto

Politisi PDIP Menentang Pencabutan Status Cekal Novanto

News | Rabu, 12 April 2017 | 17:08 WIB

Kutuk Serangan Terhadap Novel, LBH: Ini Jadi Pelajaran Buat KPK

Kutuk Serangan Terhadap Novel, LBH: Ini Jadi Pelajaran Buat KPK

News | Rabu, 12 April 2017 | 15:30 WIB

Polisi Belum Lihat CCTV di Kediaman Novel Baswedan

Polisi Belum Lihat CCTV di Kediaman Novel Baswedan

News | Rabu, 12 April 2017 | 14:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×