Buni Yani Kecewa Berat, Ahok Cuma Dituntut Hukuman Percobaan

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 21 April 2017 | 12:55 WIB
Buni Yani Kecewa Berat, Ahok Cuma Dituntut Hukuman Percobaan
Buni Yani [suara.com/Dian Rosmala]
Buni Yani kecewa berat dengan tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, penjara. Menurut dosen yang pertamakali memicu ramainya kasus yang kemudian menjerat Ahok dengan mengunggah potongan pidato ketika Ahok mengutip Al Maidah ayat 51, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Bukan Buni Yani saja (yang tidak puas), tapi masyarakat keseluruhan. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” demikian sikap Buni Yani yang disampaikan pengacaranya, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com, Jumat (21/4/2017). 
 
Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial terkait penyebaran potongan video pidato Ahok.

Dengan tuntutan seperti itu, katanya, Ahok tentu tidak akan ditahan.

"Kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara," kata dia

Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan Ahok terbukti menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.

"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Hal yang memberatkan Ahok, di antaranya dinilai membuat keresahan di masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, di antaranya Ahok kooperatif dengan persidangan, berperilaku sopan, dan turut andil dalam pembangunan. Ali mengatakan Ahok telah bersikap humanis.

Ali mengatakan keresahan timbul karena potongan video pidato Ahok diunggah dosen bernama Buni Yani.

"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.

"(Ahok terbukti) melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:04 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

News | Senin, 27 April 2026 | 19:58 WIB

Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang

Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:10 WIB

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:07 WIB

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:59 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:06 WIB

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:47 WIB

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:41 WIB

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:39 WIB

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

×