- Pada Rabu (12/8/2026), PC PMII Jakarta Pusat memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait viralnya video tantangan hafalan Al-Qur'an dicampur minuman keras di festival The Sounds Project.
- Ketua PMII Mu'ammar Rizal Fauzi mendesak Pemprov DKI tidak diam serta melakukan pemeriksaan administrasi dan perizinan acara, tidak hanya menyerahkan kasus pada polisi.
- PMII meminta Pemprov DKI belajar dari kasus Ahok agar Al-Qur'an tidak dijadikan gimik komersial dan pihak terbukti bersalah harus diadili sesuai hukum.
Suara.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Pusat melayangkan peringatan keras kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
PMII meminta Pemprov DKI tidak tinggal diam terkait dugaan tindakan yang merendahkan kesakralan Al-Qur’an di wilayah ibu kota.
Pernyataan tegas ini mencuat menyusul viralnya video dugaan challenge hafalan Surat Ad-Dhuha yang dipadukan dengan pembagian minuman keras dalam ajang festival musik The Sounds Project di Jakarta.
Ketua PC PMII Jakarta Pusat, Mu’ammar Rizal Fauzi, menilai aksi tersebut sudah melampaui batas kepatutan dan tidak bisa dimaklumi begitu saja atas nama hiburan maupun strategi promosi.
Bahkan, ia secara terbuka mengungkit kembali kasus penistaan agama yang pernah menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kami mengingatkan Gubernur Pramono Anung, jangan sampai sejarah Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Ahok, kembali berulang. Pemerintah tidak boleh membiarkan Al-Qur’an diperlakukan sebagai bagian dari gimmick komersial di Jakarta, siapa pun pelakunya dan apa pun kepentingannya,” tegas sosok yang akrab disapa Amar tersebut, Rabu (12/8/2026).
Menurut Ammar, Jakarta memiliki pengalaman panjang mengenai polemik yang berkaitan dengan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam ruang publik. Pengalaman tersebut semestinya menjadi pelajaran bagi pemerintahan saat ini agar lebih sensitif dan tegas dalam menjaga kepatutan kehidupan beragama.
“Pramono harus belajar dari pengalaman gubernur pendahulunya, Ahok. Toh, hari ini Ahok dan Pramono sama-sama kader PDI Perjuangan. Ambillah hikmah dari perjalanan Ahok sebagai mu’allim, guru terbaik yang memberikan pelajaran dari pengalaman,” ujarnya.
Ammar menegaskan, Gubernur DKI Jakarta juga memiliki tanggung jawab pemerintahan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan melalui fungsi pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan supervisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut, antara lain, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 1 ayat (2) huruf b memberikan tugas kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
“Karena itu, kami meminta Gubernur Pramono Anung tidak sekadar menunggu proses hukum berjalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memastikan fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintahan berjalan, termasuk mendorong perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegas Ammar.
Menurutnya, aspek hukum pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum, sedangkan aspek administrasi, perizinan, dan pengawasan kegiatan usaha harus ditangani oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
“Polda Metro Jaya silakan mengusut aspek hukumnya. Pemprov DKI dan DPMPTSP harus memeriksa aspek administrasi, perizinan, dan kepatuhan kegiatan usahanya. Jangan sampai semua tanggung jawab dilempar ke polisi,” ujarnya.
Mu’ammar menegaskan bahwa kritik PMII bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Namun, apabila video tersebut setelah diverifikasi terbukti menggambarkan praktik sebagaimana yang dipersepsikan publik, maka tidak boleh ada pembiaran.
“Al-Qur’an bukan alat tukar dan agama bukan gimmick komersial. Kami mendesak siapa pun yang terbukti terlibat untuk bertanggung jawab dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.