Orangnya SBY Bebas dari Sukamiskin, Tapi Masih Wajib Lapor

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 21 April 2017 | 20:00 WIB
Orangnya SBY Bebas dari Sukamiskin, Tapi Masih Wajib Lapor
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat, (18/7). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan cuti menjelang bebas sehingga ia sudah diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun, dengan ketentuan wajib lapor.

"Andi Mallarangeng pukul 16.00 WIB telah memperoleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

"Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda," kata Syarpani.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah Program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pasal 61, ketentuan CMB untuk pidana Pidana Khusus adalah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana, sedangkan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Terkait bebasnya Andi tersebut, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain lapas.

"Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas. Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Namun, ia berharap lapas tidak lagi membuat aturan kelonggaran untuk narapidana kasus korupsi.

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator seperti PP 99 tahun 2012 agar jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," kata Febri. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot

Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot

Sport | Senin, 08 September 2025 | 18:19 WIB

Moeldoko Jabat Tangan AHY, Andi Mallarangeng Tawa Puas: Kami Tak Akan Maafkan

Moeldoko Jabat Tangan AHY, Andi Mallarangeng Tawa Puas: Kami Tak Akan Maafkan

News | Senin, 26 Februari 2024 | 12:18 WIB

Angelina Sondakh Dibui, Satu per Satu Teman Menghilang Tak Ada Kabar

Angelina Sondakh Dibui, Satu per Satu Teman Menghilang Tak Ada Kabar

Entertainment | Kamis, 05 Oktober 2023 | 20:19 WIB

Angelina Sondakh Bersihkan Septic Tank dan Got di Penjara: Mending Kita Terlihat Kotor dan Nista

Angelina Sondakh Bersihkan Septic Tank dan Got di Penjara: Mending Kita Terlihat Kotor dan Nista

Entertainment | Kamis, 05 Oktober 2023 | 19:55 WIB

Dalam Waktu Dekat Demokrat akan Jajaki Komunikasi Politik ke Kubu Ganjar atau Prabowo

Dalam Waktu Dekat Demokrat akan Jajaki Komunikasi Politik ke Kubu Ganjar atau Prabowo

News | Jum'at, 01 September 2023 | 23:50 WIB

Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Urusan Konstitusional, Andi Mallarangeng Curiga MK jadi Alat Politik Penguasa

Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Urusan Konstitusional, Andi Mallarangeng Curiga MK jadi Alat Politik Penguasa

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:17 WIB

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Andi Mallarangeng Demokrat Curiga Adanya Gerakan Langgengkan Kekuasaan

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Andi Mallarangeng Demokrat Curiga Adanya Gerakan Langgengkan Kekuasaan

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:56 WIB

Mengingat Lagi Janji 'Gantung Anas di Monas' yang Belum Ditepati

Mengingat Lagi Janji 'Gantung Anas di Monas' yang Belum Ditepati

News | Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:20 WIB

Disinggung Kapan Digantung di Monas, Anas Urbaningrum Ngeles: Gantungkan Harapanmu di atas Langit!

Disinggung Kapan Digantung di Monas, Anas Urbaningrum Ngeles: Gantungkan Harapanmu di atas Langit!

News | Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:30 WIB

Tok! Anas Urbaningrum Resmi Dipilih Secara Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

Tok! Anas Urbaningrum Resmi Dipilih Secara Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 23:07 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB