Agung Laksono: Golkar Siap Sediakan Advokat Buat Fahd

Dythia Novianty, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 29 April 2017 | 00:26 WIB
Agung Laksono: Golkar Siap Sediakan Advokat Buat Fahd
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah), berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Agung Laksono mengatakan Partai Golkar akan membantu setiap kader yang terseret kasus hukum termasuk Fahd.

"Sebenarnya Partai Golkar selalu mengatakan mendukung proses hukum, termasuk bagi kader kami yang terkait terkena sekarang ini saudara Fahd El Fouz," ujar Agung di Balai Kota, Jakarta, Jumat (28/4/2017)

Ia mengatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terkait mekanisme hukum yang sedang berjalan. Agung meyakini, semua kader Golkar termasuk Fahd akan kooperatif dengan proses hukum yang ada.

"Kita serahkan pada mekanisme hukum, kami juga tidak akan intervensi, semoga dia bisa menyelesaikan dengan baik. Saya percaya bahwa Partai Golkar tidak pernah menghalang-halangin selalu kooperatif begitu juga Fahd," kata dia.

Agung menegaskan bahwa Partai Golkar akan menyediakan pengacara kepada kader yang terkena kasus termasuk Fahd jika dibutuhkan. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada Fahd.

"Partai Golkar biasanya menyediakan advokat atau menyediakan pengacara, menyediakan pembelaannya. Bilamana dia bersedia, kita tentu terserah saudara Fahd dan kami disitu. Mereka yang akan melakukan pembelaan tentu dalam posisi sebagai pengacara yang profesional," tandasnya.

Sebelumnya, Fahd bersama terpidana Zulkarnaen Djabar dan anak: Dendy Prasetya Zulkarnanen Putra, diduga menerima uang terkait pengurusan anggaran dan pengadaan barang atau jasa di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima uang Rp3,411 miliar.

Fahd disangka melanggar Pasal 12 hurif b subsidair Pasal 5 ayat (2) junto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undnag-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 KUHP.

baca juga

Merujuk putusan perkara korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen dan Dendy, Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd dinilai mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Atas jasa membantu pemenangan Batu Karya Mas, mereka menerima hadiah berupa uang Rp4,7 miliar. Sementara dari pengadaan Al Quran, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd disebut menerima Rp9,65 miliar.

Sebelum ini, Fahd pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana penyesuaian Infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 yang diperuntukan bagi Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Neriah.

Fahd diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegwai negeri sipil atau penyelenggara negara Wa Ode Nirhayati. FAMahd pun divonis dua setengah tahun dengan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tahan Fahd A Rafiq

KPK Tahan Fahd A Rafiq

Foto | Jum'at, 28 April 2017 | 17:17 WIB

Pendukung Ricuh Saat Fahd A Rafiq Dibawa Pakai Mobil Tahanan KPK

Pendukung Ricuh Saat Fahd A Rafiq Dibawa Pakai Mobil Tahanan KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 16:22 WIB

Kadernya Jadi Tersangka Korupsi Al Qur'an, Golkar  Pasrah ke KPK

Kadernya Jadi Tersangka Korupsi Al Qur'an, Golkar Pasrah ke KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 11:30 WIB

Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Al Quran

Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Al Quran

News | Kamis, 27 April 2017 | 19:52 WIB

Polsek Pademangan Jakarta Utara Bekuk Pencuri Al Qur'an

Polsek Pademangan Jakarta Utara Bekuk Pencuri Al Qur'an

News | Jum'at, 29 Januari 2016 | 21:39 WIB

Korupsi Al Quran, Ahmad Jauhari Divonis Delapan Tahun Penjara

Korupsi Al Quran, Ahmad Jauhari Divonis Delapan Tahun Penjara

News | Kamis, 10 April 2014 | 21:13 WIB

Terkini

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:58 WIB

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:57 WIB

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:53 WIB

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:48 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:44 WIB

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:39 WIB

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:38 WIB

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:36 WIB

×