Kadernya Jadi Tersangka Korupsi Al Qur'an, Golkar Pasrah ke KPK

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Jum'at, 28 April 2017 | 11:30 WIB
Kadernya Jadi Tersangka Korupsi Al Qur'an, Golkar  Pasrah ke KPK
Pertemuan Dewan Pakar dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. [Suara.com/Bagus Santosa]

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono meminta seluruh kader untuk jujur dalam melakukan usaha dan bisnisnya. Dave menyampaikan harapannya itu supaya tidak ada lagi kader Partai Golkar yang terlibat kasus korupsi.‎

Hal ini dikatakan Dave menanggapi ditetapkannya Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012.

"‎Ya tentu dibutuhkan kejujuran dari kader-kader Golkar untuk melakukan usaha, bisnisnya maupun tupoksinya, bahwa kader Golkar tidak boleh melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun. Bilamana ada itu harus dihentikan, dan bilamana rerlibat harus diberhentikan. Maka itu kita meminta kepada seluruh kader Golkar jangan sampai ada terlibat dalam bentuk kasus apapun," kata Dave di DPR, Jakarta, Jumat (28/4/2017).



Dia menambahkan, Golkar menyerahkan kepada Fahd untuk menjalani proses hukum ini. Dave mengatakan, saat ini Fahd sudah memiliki tim hukum yang kompeten, sehingga partai menunggu bila Fahd memerlukan bantuan hukum.‎

"Bantuan hukum saya rasa saudara Fahd sudah memiliki tim hukumnya yg sangat kompeten dan sangat kuat, biarkan itu berjalan dulu. Bilamana masih dibutuhkan akan dipikirkan cara yang terbaik utk membantu dia, akan tetapi yang terpenting itu Partai Golkar harus menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi," kata dia.

Anggota Komisi I DPR RI ini mengakui, dengan penetapan tersangka ini, membuat citra partai memburuk. Namun, Dave menerangkan, setiap orang harus berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah dan menunggu adanya proses hukum berjalan.

"Ya ada yg mengatakan ini memperburuk citra partai, tapi kita berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah," kata dia.‎

Untuk diketahui ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012. Dia dituduh bersama terpidana Zulakrnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima uang terkait pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang atau jasa di Kemenag.

"Kasus ini pengembangan dari penyidikan kasus terkait dengan pengurusan anggaran kitab suci Al Quran APBNP 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan Laboratorium komputer MTs Tahun Ajaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

baca juga

Politikus Golkar tersebut diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar. Dia pun disangka melanggar Pasal 12 hurif b subsidair Pasal 5 ayat (2) junto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 KUHP.

Sementara menurut putusan Zulkarnaen dan Dendy, majelis hakim mengatakan bahwa Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2011.

Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar. Sementara dari pengadaan Al Quran, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima Rp9.650.000.000.

"Dari jumlah tersebut, FEF diduga menerima Rp3,411 miliar," kata Febri.

Fahd pernah menjadi terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Tahun Anggaran 2011 yang diperuntukan 3 wilayah, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Terkait kasus tersebut Fahd diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Wa Ode Nurhayati. Fahd pun divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta susidair 4 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok, Putusan Pembahasan Hak Angket DPR untuk KPK

Besok, Putusan Pembahasan Hak Angket DPR untuk KPK

News | Kamis, 27 April 2017 | 20:34 WIB

Di Balik Hak Angket DPR untuk KPK Ternyata Banyak Penolakan

Di Balik Hak Angket DPR untuk KPK Ternyata Banyak Penolakan

News | Kamis, 27 April 2017 | 19:31 WIB

Strategi Mangkir Miryam dari KPK Terinspirasi Jenderal Polisi

Strategi Mangkir Miryam dari KPK Terinspirasi Jenderal Polisi

News | Kamis, 27 April 2017 | 19:32 WIB

Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam

Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam

News | Kamis, 27 April 2017 | 16:41 WIB

Saksi Sebut Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Terkait Setnov

Saksi Sebut Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Terkait Setnov

News | Kamis, 27 April 2017 | 13:21 WIB

Demokrat Minta Jokowi Bentuk TPF untuk Novel

Demokrat Minta Jokowi Bentuk TPF untuk Novel

News | Kamis, 27 April 2017 | 11:50 WIB

Fadli Zon Bacakan Surat Permohonan Angket untuk KPK

Fadli Zon Bacakan Surat Permohonan Angket untuk KPK

News | Kamis, 27 April 2017 | 11:29 WIB

DPR Ragu Akan Usulkan Hak Angket KPK

DPR Ragu Akan Usulkan Hak Angket KPK

News | Kamis, 27 April 2017 | 11:21 WIB

Hak Angket KPK Disinyalir Jadi Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Hak Angket KPK Disinyalir Jadi Pelemahan Pemberantasan Korupsi

News | Kamis, 27 April 2017 | 08:47 WIB

Sidang Lanjutan Kasus e-KTP, Jaksa Hadirkan Gubernur Sulut

Sidang Lanjutan Kasus e-KTP, Jaksa Hadirkan Gubernur Sulut

News | Kamis, 27 April 2017 | 08:37 WIB

Terkini

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:25 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:22 WIB

×