Mantan Dirut Pertamina Trans Kontinental Ditahan Kejagung

Yazir Farouk | Suara.com

Selasa, 04 Juli 2017 | 02:06 WIB
Mantan Dirut Pertamina Trans Kontinental Ditahan Kejagung
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Mantan direktur utama PT Pertamina Trans Kontinental periode Juni 2010-Juli 2012, Suherimanto, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tahun anggaran 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan berlaku 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan 22 Juli 2017.

"Berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 3 Juli 2017," kata M Rum di Jakarta Senin (3/7/2017) malam dilansir dari Antara.

Kasus yang menjerat Suherimanto berawal pada 2012 saat PT Pertamina Trans Kontinental mengadakan dua kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan harga 28.400.000 dolar AS atau setara Rp254.000.000.000,- dengan kurs 1 dolar AS Rp9.000.

Pengadaan itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Owner Estimate (OE) atas pengadaan dua kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses perundingan harga dan penandatangan perjanjian jual beli kapal kemudian, tanggal OE dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.

PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan meskipun tidak memenuhi persyaratan berupa pengalaman tertentu, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan kriteria perusahaan. PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.

Suherimanto selaku Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar 3.500.000 dolar AS meski bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Dia juga telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure.

Terkait dengan pengadaan dua kapal AHTS, Suherimanto telah menerima uang dari Saudara Aria Odman selaku Direktur Utama PT VMS sebesar 517.561,97 dolar AS dan Rp900.000.000,-.

Alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan alasan subjektif adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Kerugian keuangan negara senilai 2.651.270,47 dolar AS atau Rp35.317.573.930,87. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pansus Ingin Temui Narapidana Korupsi, Jubir KPK: Silakan Saja

Pansus Ingin Temui Narapidana Korupsi, Jubir KPK: Silakan Saja

News | Selasa, 04 Juli 2017 | 00:03 WIB

Yasonna Bantah Terima Duit 84 Ribu Dollar AS dari E-KTP

Yasonna Bantah Terima Duit 84 Ribu Dollar AS dari E-KTP

News | Senin, 03 Juli 2017 | 16:46 WIB

Apa yang Dibahas Pansus Angket KPK Siang Ini?

Apa yang Dibahas Pansus Angket KPK Siang Ini?

News | Senin, 03 Juli 2017 | 13:12 WIB

Pansus KPK Rapat Perdana Siang Ini Usai Libur Lebaran

Pansus KPK Rapat Perdana Siang Ini Usai Libur Lebaran

News | Senin, 03 Juli 2017 | 11:25 WIB

Panggilan Ketiga, KPK Periksa Yasonna Hari Ini Soal Korupsi e-KTP

Panggilan Ketiga, KPK Periksa Yasonna Hari Ini Soal Korupsi e-KTP

News | Senin, 03 Juli 2017 | 07:12 WIB

Misbakhun: Jadikan Pemberantasan Korupsi Sebagai Agenda Nasional

Misbakhun: Jadikan Pemberantasan Korupsi Sebagai Agenda Nasional

News | Jum'at, 30 Juni 2017 | 14:54 WIB

Terkini

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB