Jumat, Alumni 212 dan 23 Ormas Jihad untuk Batalkan Perppu Ormas

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 26 Juli 2017 | 21:10 WIB
Jumat, Alumni 212 dan 23 Ormas Jihad untuk Batalkan Perppu Ormas
Ilustrasi: Ketua Presidium Alumni 212 Ustadz Ansufri Idrus Sambo di depan KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo mendapat perlawanan dari Presidium Alumni 212 atau pimpinan mantan penggagas aksi Bela Islam jelang pilkada Jakarta.

Seperti telah diketahui bersama, tak lama setelah perppu diberlakukan, badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia dicabut pemerintah.

Ketua Presidium 212 Slamet Maarif mengatakan pada hari Jumat (28/7/2017) nanti, Alumni 212 akan melakukan aksi long march dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Konstitusi untuk mendesak mahkamah mengabulkan judicial review terhadap perppu. Dia menyebut aksi ini sebagai jihad konstitusional.

"Kami mengajak kepada umat Islam agar bangkit berjuang mengingatkan yang lupa, meluruskan yang menyimpang, dengan mendukung hakim MK untuk bersikap adil membatalkan perppu tersebut dan meminta Presiden mencabut perppu yang bertentangan dengan UUD 1945 dan kebebasan dalam berorganisasi dan berpendapat," kata Slamet di Masjid Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Slamet memperkirakan aksi massa lusa akan diikuti sekitar sepuluh ribu orang.

"Awalnya kami ingin long march dari Masjid Istiqlal ke Istana, tetapi karena judicial review yang disampaikan oleh Pak Yusril sudah mulai disidangkan di MK, maka bolanya sudah di MK," kata Slamet.

Slamet menyebut sudah ada 23 ormas yang menyatakan siap turun ke jalan pada hari Jumat.

"Sudah ada 23 Ormas yang sudah beri tahu kita akan ikut, ada dari iluni, GNPF, FPI, dan juga yang lainnya," kata Slamet.

Perppu Ormas diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017. Perppu menyatakan ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan atau menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Perppu juga berisi ketentuan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

11 Pihak yang Tolak Timnas Israel ke Indonesia, dari Gubernur sampai Alumni 212

11 Pihak yang Tolak Timnas Israel ke Indonesia, dari Gubernur sampai Alumni 212

News | Senin, 27 Maret 2023 | 12:17 WIB

Alumni 212 dan FPI Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa: Dengarkan Jeritan Rakyatmu!

Alumni 212 dan FPI Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa: Dengarkan Jeritan Rakyatmu!

Foto | Senin, 12 September 2022 | 18:08 WIB

Demo Tolak Kenaikan BBM Masih Berlanjut, Giliran PA 212 dan FPI Bakal Geruduk Istana Negara Besok

Demo Tolak Kenaikan BBM Masih Berlanjut, Giliran PA 212 dan FPI Bakal Geruduk Istana Negara Besok

News | Minggu, 11 September 2022 | 11:46 WIB

Izin Holywings Dicabut, PA 212: Proses Hukum Harus Terus Berjalan Sampai ke Akarnya!

Izin Holywings Dicabut, PA 212: Proses Hukum Harus Terus Berjalan Sampai ke Akarnya!

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 11:07 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB