Isi Surat Edaran Dinkes untuk Semua RS Usai Kasus Kematian Debora

Siswanto | Suara.com

Senin, 11 September 2017 | 20:52 WIB
Isi Surat Edaran Dinkes untuk Semua RS Usai Kasus Kematian Debora
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Setelah terjadi kasus kematian Tiara Debora Simanjorang (4 bulan), Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran untuk rumah sakit di Jakarta. Surat ini intinya meminta semua rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menghindari penolakan pelayanan, dengan ini disampaikan kepada pimpinan atau kepala rumah sakit di DKI," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Senin (11/9/2017).

Debora merupakan pasien Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, yang meninggal karena diduga tak mendapatkan penanganan optimal karena belum melunasi uang muka.

Surat edaran tersebut dibacakan di depan media dalam konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Berikut ini isi lengkap edarannya:

Pertama, rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, tanpa diskriminasi dan efektif dengan kepentingan pasien dengan standar pelayanan rumah sakit.

Kedua, melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS, sehingga biaya dapat ditagih ke BPJS.

Ketiga, memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan instalasi gawat darurat, yaitu tindakan penyelamatan nyawa atau life saving.

Keempat, melakukan rujukan ke rumah sakit terlebih dahulu untuk melakukan pertolongan pertama atau tindakan stabilitasi kondisi pasien sesuai indikasi medis. Serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan penyelamatan pasien selama pelaksanaan rujukan.

Kelima, melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien rawat darurat dan membuat surat rujukan kepada rumah sakit rujukan. Serta rumah sakit dilarang meminta pasien ataupun keluarga pasien untuk mencari tempat rujukan sendiri.

Keenam, untuk melakukan rujukan dapat menghubungi call center 119 atau nomor telepon Jakarta Smart City di 0213822255.

Koesmedi Prihanto menegaskan apabila surat edaran ini tidak dilakasanakan dengan sebaik mungkin, maka izin rumah sakit bersangkutan akan dicabut oleh Dinas Kesehatan. (Maidian Reviani)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB