Isi Surat Edaran Dinkes untuk Semua RS Usai Kasus Kematian Debora

Siswanto

Senin, 11 September 2017 | 20:52 WIB
Isi Surat Edaran Dinkes untuk Semua RS Usai Kasus Kematian Debora
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Setelah terjadi kasus kematian Tiara Debora Simanjorang (4 bulan), Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran untuk rumah sakit di Jakarta. Surat ini intinya meminta semua rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menghindari penolakan pelayanan, dengan ini disampaikan kepada pimpinan atau kepala rumah sakit di DKI," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Senin (11/9/2017).

Debora merupakan pasien Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, yang meninggal karena diduga tak mendapatkan penanganan optimal karena belum melunasi uang muka.

Surat edaran tersebut dibacakan di depan media dalam konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Berikut ini isi lengkap edarannya:

Pertama, rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, tanpa diskriminasi dan efektif dengan kepentingan pasien dengan standar pelayanan rumah sakit.

Kedua, melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS, sehingga biaya dapat ditagih ke BPJS.

Ketiga, memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan instalasi gawat darurat, yaitu tindakan penyelamatan nyawa atau life saving.

Keempat, melakukan rujukan ke rumah sakit terlebih dahulu untuk melakukan pertolongan pertama atau tindakan stabilitasi kondisi pasien sesuai indikasi medis. Serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan penyelamatan pasien selama pelaksanaan rujukan.

Kelima, melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien rawat darurat dan membuat surat rujukan kepada rumah sakit rujukan. Serta rumah sakit dilarang meminta pasien ataupun keluarga pasien untuk mencari tempat rujukan sendiri.

Keenam, untuk melakukan rujukan dapat menghubungi call center 119 atau nomor telepon Jakarta Smart City di 0213822255.

Koesmedi Prihanto menegaskan apabila surat edaran ini tidak dilakasanakan dengan sebaik mungkin, maka izin rumah sakit bersangkutan akan dicabut oleh Dinas Kesehatan. (Maidian Reviani)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×