Bupati Batubara Jadi TSK, Duit Tunai yang Disita KPK Rp346 Juta

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 14 September 2017 | 18:42 WIB
Bupati Batubara Jadi TSK, Duit Tunai yang Disita KPK Rp346 Juta
Barang bukti kasus Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017. Salah satu tersangkanya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam waktu 1 x 24 jam, penyidik menemukan bukti pemulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Selain Arya, tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Arya diduga menerima fee senilai Rp4,4 miliar dari tiga proyek. Namun, barang bukti yang yang didapatkan KPK dalam OTT, Rabu (13/9/2017), hanya Rp346 juta.

"Dalam OTT ini total KPK mengamankan uang nominal senilai Rp346 Juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017," kata Alex di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Uang tersebut diduga berasal dari Maringan Situmorang. Pemberian fee sebesar Rp4 miliar diduga terkait pembangunan jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan PT. GMJ dan proyek pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT. T.

"Dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar R 400 terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar," kata Alex.

Arya, Helmy, dan Sujendi yang diduga menjadi penerima uang dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maringan dan Syaiful yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Rutin Makan Kacang Tanah, Penelitian Ungkap Manfaatnya untuk Daya Ingat

Rutin Makan Kacang Tanah, Penelitian Ungkap Manfaatnya untuk Daya Ingat

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 12:07 WIB

Wardah Calm and Soothe Gel Moisturizer untuk Kulit Apa? Pemilik Wajah Beruntusan Wajib Coba!

Wardah Calm and Soothe Gel Moisturizer untuk Kulit Apa? Pemilik Wajah Beruntusan Wajib Coba!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:05 WIB

KPK Usut Dugaan Manipulasi Cukai Rokok PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Tembus Triliunan

KPK Usut Dugaan Manipulasi Cukai Rokok PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Tembus Triliunan

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:03 WIB

The Devotion of Suspect X: Bukti Pengorbanan Ekstrem demi Wanita Pujaan

The Devotion of Suspect X: Bukti Pengorbanan Ekstrem demi Wanita Pujaan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 12:00 WIB

Apakah Tarif Listrik PLN November 2026 Naik? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Apakah Tarif Listrik PLN November 2026 Naik? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:59 WIB

Apakah Sheet Mask Boleh Dipakai Ulang? Ini Penjelasan dan Risikonya

Apakah Sheet Mask Boleh Dipakai Ulang? Ini Penjelasan dan Risikonya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:58 WIB

Raffi Ahmad Shio Apa? Ini Karakteristik, Peruntungan Karier, dan Tantangannya

Raffi Ahmad Shio Apa? Ini Karakteristik, Peruntungan Karier, dan Tantangannya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:58 WIB

Daftar Kontroversi Raffi Ahmad Sejak Terjun ke Dunia Politik, Terbaru Sampai Diboikot

Daftar Kontroversi Raffi Ahmad Sejak Terjun ke Dunia Politik, Terbaru Sampai Diboikot

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:58 WIB

Jangan Sepelekan! 4 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Cat Mobil Baret dan Cara Mencegahnya

Jangan Sepelekan! 4 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Cat Mobil Baret dan Cara Mencegahnya

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 11:53 WIB

Stop Tunggu Mood, Ini Lima Insight Disiplin Menulis dari J.S. Khairen

Stop Tunggu Mood, Ini Lima Insight Disiplin Menulis dari J.S. Khairen

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 11:50 WIB

×