Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan polisi yang berwenang menentukan apakah berbagai tuduhan terhadap KPK dan komisioner lembaga antirasuah mengandung unsur pidana atau tidak.
"Nggak apa-apa dilaporin. Kalau dilaporkan nanti polisi yang menentukan ini masuk unsur tindak pidana bukan,” kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Basaria tidak mau berspekulasi mengenai berbagai tuduhan.
"Itu kan sejarah. Kita bicara sekarang saja, nggak usah antisipasi," kata Basaria.
Tuduhan terhadap pimpinan KPK, antara lain dari panitia khusus hak angket di DPR yang menyebut lembaga antirasuah melakukan penyekapan terhadap saksi di rumah aman, kemudian melakukan penyelewengan wewenang.
Tuduhan lainnya dialamatkan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus dilaporkan Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri. Tetapi, laporan Madun tak langsung diterima penyidik karena belum ada bukti.
Pimpinan KPK juga diancam dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, jika kembali menerbitkan surat perintah penyidik terhadap Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim disebutkan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan surat palsu, penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu dan atau Pasal 421 KUHP.
"Nggak apa-apa dilaporin. Kalau dilaporkan nanti polisi yang menentukan ini masuk unsur tindak pidana bukan,” kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Basaria tidak mau berspekulasi mengenai berbagai tuduhan.
"Itu kan sejarah. Kita bicara sekarang saja, nggak usah antisipasi," kata Basaria.
Tuduhan terhadap pimpinan KPK, antara lain dari panitia khusus hak angket di DPR yang menyebut lembaga antirasuah melakukan penyekapan terhadap saksi di rumah aman, kemudian melakukan penyelewengan wewenang.
Tuduhan lainnya dialamatkan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus dilaporkan Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri. Tetapi, laporan Madun tak langsung diterima penyidik karena belum ada bukti.
Pimpinan KPK juga diancam dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, jika kembali menerbitkan surat perintah penyidik terhadap Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim disebutkan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan surat palsu, penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu dan atau Pasal 421 KUHP.