Perlawanan Novanto, Kali Ini Menggugat UU KPK ke MK

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 13 November 2017 | 18:10 WIB
Perlawanan Novanto, Kali Ini Menggugat UU KPK ke MK
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP, Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017).

Ada dua pasal yang digugat Novanto. Sesuai surat tanda terima pengaduan bernomor 1735/PAN.MK/XI/2017, pasal pertama yang digugat yaitu Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2). Pasal ini dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian, sesuai surat nomor kedua bernomor 1735/PAN.MK/XI/2017, pasal kedua yang digugat ‎Pasal 12 ayat (1) huruf b.

"Jadi kami kembalikan secara norma hukum, telah mengajukan permohonan kepada MK. Sudah dengan bukti-bukti, kami sudah tunjukkan. Semua ada 12 set, sudah kami sampaikan. Kami sudah minta segera disidangkan untuk tidak menjadi sesuatu kasus yang menggantung yang dalam hal ini masyarakat nanti bingung siapa sebenarnya yang benar," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich kemudian menjelaskan alasan melakukan judicial review terhadap dua pasal.

Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa, dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan undang-undang ini.

Pasal tersebut dianggap Fredrich bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 20 A ayat (3) yang berbunyi selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

"Jadi apakah Pasal 46 tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD atau tidak? Karena Pasal 46 antaranya dalam penyelidikan, penyidikan, KPK bisa memanggil dari pada orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan UU. Apakah termasuk mengesampingkan UUD? Ini perlu kita uji supaya tidak ada kesalahpahaman baik dari KPK maupun kuasa hukum," kata Fredrich.

Sedangkan alasan uji materi Pasal 12 ayat (1), dianggap Fredrich bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

MK memutuskan bahwa kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang nonmor 6 Tahun 2016 Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu keluar pada Februari 2012.

Sehingga, Pasal 16 ayat (1) huruf b itu berbunyi 'diperlukan untuk ‎kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang'. Pasal 16 ini berisi tentang pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut;

"Putusan MK sudah menyatakan wewenang imigrasi untuk mencegah ke luar negeri yang bersangkutan itu dinyatakan inkonstitusional. Tapi KPK kan masih ngotot dengan alasan dia punya wewenang penuh mengesampingkan segala undang-undang. Dari pada ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK, biar MK akan mempertimbangkan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum," ujar Fredrich.

‎Fredrich berharap KPK jangan memeriksa Novanto sampai MK memutuskan. Alasan ini pula yang dipakai KPK menolak memenuhi panggilan panitia khusus angket KPK ‎di DPR. KPK tidak menghadiri panggilan pansus karena MK belum memutuskan uji materi tentang keabsahan pembentukan pansus.

"Kalau dia (KPK) bisa menyatakan sikap dengan diri dia ‎sendiri yang dipanggil (pansus angket KPK) dengan menunggu keputusan MK, maka klien kami juga wajib diperlakukan sama dengan dirinya sendiri. Kalau tidak berarti kan ada pilih kasih, menang sendiri," tutur Fredrich.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:15 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:31 WIB

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Lifestyle | Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:28 WIB

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:11 WIB

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

News | Minggu, 07 September 2025 | 16:35 WIB

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:38 WIB

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

Video | Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB