Disabilitas Indonesia Menang Gugat Etihad Airways

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 07 Desember 2017 | 15:16 WIB
Disabilitas Indonesia Menang Gugat Etihad Airways
Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang dalam jumpa pers di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Etihad Airways terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabiltas Dwi Ariyani. Etihad Airways juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi Ariyani melalui media massa dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp 37 juta dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta. Dan tergugat II PT Jasa Angkasa Pura dan tegugat III Kementerian Perhubungan dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum.

Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan Dwi Ariyani, meski sebagian gugatan tidak dikabulkan. Dalam keputusan, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan Ariyani terhadap PT Jasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan, karena dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Terkait dengan putusan ini tentunya kami berterimakasih kepada majelis, meskipun ada hal yang tidak di kabulkan. Seharusnya menurut kami, Kemenhub dan Angkasa Pura bersalah karena mereka tidak melakukan fungsi kewenangan dalam memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap termasuk memberikan sanksi kepada pelaku dalam hal ini Etihad tapi majelis hakim berpandangan lain jadi intinya sebagian di kabulkan sebagian tidak di kabulkan," ujar Heppy dalam jumpa pers di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dwi merupakan penyandang disabilitas yang menggugat pihak Etihad atas perlakuan diskriminatif Etihad Airways dan pihak lain yakni PTJasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan.

Perlakuan diskriminatif yang dialami Dwi bermula pada Maret 2016, Dwi yang naik Etihad yang hendak ke Genewa, Swiss mendapat undangan International Disability Alliance untuk menghadiri pelatihan tentang "Pendalaman Implemtasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas. Ketika itu, crew Etihad Airways telah menurunkan Dwi dalam badan pesawat Etihad Airways dan tidak mengizinkan terbang.

Kondisi disabilitas Dwi oleh crew Etihad dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena tidak mampu melakukan evaluasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.

Heppy berharap adanya putusan tersebut menjadi momentum kemenangan gerakan disabilitas untuk memperjuangkan hak dan pelayanan publik yang menghormati dan ramah kepada disabilitas.

"Kita harapkan menjadi keputusan positif bagi pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas khususnya dalam penanganan disabilitas.Karena sampai hari ini sebetulnya ada banyak perlakuan diskriminatif yang berlangsung," kata dia.

baca juga

Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia itu juga berharap semua sektor membuat aturan pelaksana yang konkrit, terhadap perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas oleh pemangku kewajiban khususnya para kementerian terkair.

"Kedepan tidak hanya sektor perhubungan tapi juga sektor sektor lain masyarakat seperti sektor ketenaga kerjaan, sektor hukum atau sektor sektor lain. Saya rasa harus mengapresiasi layanan yang lebih baik lagi kepada teman disabilitas setelah ada putusan ini," ucap Heppy.

Di kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Ikhwan Fahrojih mengatakan keputusan tersebut harus menjadi sumber hukum dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

"Kita harap dapat menjadi yurisprudensi bagi semua maskapai penerbangan, dalam rangka memperlakukan penyandang disabilitas dalam memanfaatkan transportasi udara khususnya," tutur Fahrojih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tenaga Fisioterapi Akan Ada di Tiap Puskesmas Layani Disabilitas

Tenaga Fisioterapi Akan Ada di Tiap Puskesmas Layani Disabilitas

Health | Rabu, 06 Desember 2017 | 18:38 WIB

2018, Penyandang Disabilitas akan Direkrut Pemprov Jakarta

2018, Penyandang Disabilitas akan Direkrut Pemprov Jakarta

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 11:19 WIB

Kemenaker Dorong Peningkatan Akses Kerja Penyandang Disabilitas

Kemenaker Dorong Peningkatan Akses Kerja Penyandang Disabilitas

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 18:58 WIB

Kemnaker Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan Inklusif

Kemnaker Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan Inklusif

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 08:48 WIB

Diduga ISIS, Ayah dan Putranya Mau Ledakkan 500 Penumpang Etihad

Diduga ISIS, Ayah dan Putranya Mau Ledakkan 500 Penumpang Etihad

News | Selasa, 01 Agustus 2017 | 16:56 WIB

Terkini

BRI Perkuat Transformasi Digital Bisnis lewat Tampilan Baru Qlola New Skin

BRI Perkuat Transformasi Digital Bisnis lewat Tampilan Baru Qlola New Skin

Malang | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Atta Rumnan Gandeng Aldi Taher untuk Gebrakan Musik di 3 Negara

Atta Rumnan Gandeng Aldi Taher untuk Gebrakan Musik di 3 Negara

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Tak Dibawa KPK ke Jakarta! Warek Unsoed Prof Noor Farid Masih Terlihat Santai dan Guyon di Kampus

Tak Dibawa KPK ke Jakarta! Warek Unsoed Prof Noor Farid Masih Terlihat Santai dan Guyon di Kampus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Dukung Bisnis yang Makin Dinamis, BRI Hadirkan Qlola New Skin

Dukung Bisnis yang Makin Dinamis, BRI Hadirkan Qlola New Skin

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:21 WIB

Alexander Jeremejeff Blak-blakan Terima Tawaran Persija Jakarta

Alexander Jeremejeff Blak-blakan Terima Tawaran Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:21 WIB

BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru

BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru

Bekaci | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:17 WIB

Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi

Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Dorong Efisiensi Bisnis, BRI Perbarui Qlola dengan Tampilan yang Lebih Intuitif

Dorong Efisiensi Bisnis, BRI Perbarui Qlola dengan Tampilan yang Lebih Intuitif

Bogor | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Keluarga Siswa Tewas Imbas Jalan Licin Kramatjati Tuntut Penataan Pasar Tumpah

Keluarga Siswa Tewas Imbas Jalan Licin Kramatjati Tuntut Penataan Pasar Tumpah

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Ruang Pimpinan Unsoed di Lantai 3 Disegel KPK, Usai Rektor dan Wakilnya Kena OTT!

Ruang Pimpinan Unsoed di Lantai 3 Disegel KPK, Usai Rektor dan Wakilnya Kena OTT!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:08 WIB

×