Array

Kalau Semua Pengacara Novanto Mundur, Bagaimana?

Jum'at, 08 Desember 2017 | 16:45 WIB
Kalau Semua Pengacara Novanto Mundur, Bagaimana?
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang [suara.com/Meg Phillips]

Suara.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan kalau semua pengacara Setya Novanto mundur, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyiapkan.

"Tentu KPK harus menyiapkan pengacara untuk Pak Setya Novanto kalau Pak Setnov tidak menyiapkan pengacara, apalagi kita mendengar kedua kuasa hukum dari Pak Setnov, ini kan masih tanda petik mengundurkan diri hari ini, jadi belum pasti," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Pernyataan Junimart menanggapi langkah dua pengacara Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, yang mengundurkan diri hari ini, di tengah proses sidang praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tanpa pengacara selama persidangan proses kasus korupsi e-KTP, kata Junimart, putusan pengadilan tindak pidana korupsi akan cacat secara hukum.

"Namun demikian, kalau memang betul mengundurkan diri, maka Pak Setnov harus menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampingi beliau, karena itu menjadi syarat utama dalam pemeriksaan dalam perkara-perkara tipikor, harus ada pengacara apalagi kalau ancaman hukuman di atas lima tahun, itu wajib, harus ada, kalau tidak ada menjadi cacat hukum nanti," kata Junimart.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengacara.

"Penunjukan PH ataupun hubungan PH dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silahkan saja," katanya.

"Persidangan sudah dijadwalkan. Di penetapan PN Jakpus sudah diperintahkan agar JPU di KPK menghadirkan Terdakwa Setya Novanto. Hal itulah yg akan kami lakukan," kata Febri.

Febri merujuk pada Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut menyatakan: dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajibmenunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Fredrich dan Otto mundur, setelah Maqdir Ismail bergabung ke dalam tim pengacara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI