-
KPK mendalami dugaan korupsi perpanjangan SHGB kawasan Kota Baru Parahyangan di Bandung Barat.
-
Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo diperiksa terkait peran perantara pengurusan perizinan tanah.
-
Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus suap BPN yang berawal dari OTT Summarecon.
Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar praktik culas perizinan tanah dengan mengincar dokumen perpanjangan sertifikat kawasan Kota Baru Parahyangan. Langkah ini menegaskan ekspansi penyidikan antirasuah yang kini tidak cuma menyasar Bogor, tetapi merembet ke Kabupaten Bandung Barat.
Pemeriksaan terhadap Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB pada 6 November 2026 menjadi sinyal kuat adanya keterlibatan korporasi besar lain. Penyidik mencecar saksi untuk membongkar aliran suap serta pola pengurusan dokumen di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Fokus pemeriksaan RB juga diarahkan untuk memetakan keterlibatan jaringan perantara yang bermain dalam pengurusan hak tanah tersebut. Penyidik berupaya mengurai peran para pihak yang menjadi jembatan penghubung antara pengembang dan pejabat kementerian.
Skandal sistemik ini pertama kali terkuak lewat operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut membongkar praktik suap pengurusan izin milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang tersangka yang melibatkan jajaran pejabat tinggi dan pihak swasta. Nama-nama besar terseret, mulai dari pejabat kementerian, pimpinan perusahaan pengembang, hingga perantara perizinan.
Daftar tersangka mencakup Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi bersama perantaranya, Rizal Pahlevi, turut menyusul menjadi tersangka.
Empat tersangka lain yang ditetapkan adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Penyidik menduga kuartet ini bertindak sebagai orang kepercayaan pejabat tinggi kementerian.
Rangkaian penggeledahan maraton langsung digelar penyidik sejak 17 September 2026 di berbagai ruangan kerja direktorat jenderal ATR/BPN. Penggeledahan menyasar kantor Dirjen Lampri, Dirjen Virgo Eresta Jaya, hingga Dirjen Asnaedi.
Gelombang penggeledahan berlanjut ke kantor pusat Summarecon di Jakarta serta kediaman pribadi Lampri di Bekasi pada 18 September 2026. Area penyidikan semakin meluas saat penyidik mendatangi kantor cabang Summarecon di Kabupaten Bogor tiga hari kemudian.
Penyidik antirasuah lantas bergerak menyisir Jawa Timur dengan menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Esok harinya, penggeledahan dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah tinggal Lampri di Nganjuk.
Titik terang keterlibatan pengembang Bandung Barat makin menguat pada 29 September 2026. Pada tanggal tersebut, tim penyidik mendatangi dan menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo.