KPK Putar Ulang Video Kesaksian Andi Narogong di Praperadilan

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 12 Desember 2017 | 05:16 WIB
KPK Putar Ulang Video Kesaksian Andi Narogong di Praperadilan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).

Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman video saat pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong pada sidang 30 November 2017 lalu.

Video tersebut diputar dengan proyektor dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan rekaman video tersebut berdurasi 1,5 jam, namun dipotong lantaran permintaan hakim.

"Tapi karena ini sesuai permintaan hakim, kami edit menjadi berdurasi 8 menit kurang," ujar Setiadi dalam persidangan.

Rekaman video tersebut berisi kesaksian Andi Narogong perihal pemberian jam tangan senilai Rp 1,3 miliar kepada Novanto. Pemberian jam tangan itu terkait ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran proyek e-KTP Rp5,9 triliun di DPR.

Kemudian dalam rekaman video tersebut, Andi mengungkapkan beberapa kali pertemuan di kediaman Setya Novanto. Pertemuan dengan sejumlah pengusaha pelaksana e-KTP itu untuk membicarakan proses pengadaan

Dalam rekaman video tersebut, juga mendengarkan pengakuan Andi yang membahas soal fee yang akan diberikan Novanto dan sejumlah anggota DPR lainnya. Rekaman video tersebut merupakan bukti yang diserahkan dalam persidangan.

"Sodara SN tadi sudah ditetapkan oleh KPK pada saat beberapa hari sidang ini. Jadi ini untuk menambah keyakinan kami. Karena di praperadilan ini ada sesuatu yang luar biasa, proses penyelidikan sudah terjadi, proses penyidikan juga masih berlangsung bahkan sampai pelimpahan, ini jarang terjadi," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengaku tak masalah terkait rekaman video Andi Narogong yang diputar dipersidangan. Pasalnya, rekaman video tersebut kata Ketut tidak memiliki relevansi sebagai alat bukti di persidangan praperadilan.

baca juga

"Karena itu kan video persidangan orang lain ya Andi Naragong dan diambilnya pun 30 November 2017. Jadi baru kemarin ya, baru beberapa hari yang lalu. Jadi menurut saya tidak relevan sebagai alat bukti. Karena kan prinsipnya tetep alat bukti itu untuk menetapkan tersangka, bukan tersangka mencari alat bukti seperti sekarang ini. Sehingga menurut kami alat bukti itu tidak relevan. kalau maksudnya mereka menjadikan itu alat bukti untuk praperadilan ini, jadi kan pasti kami tolak," tandas Ketut.

Diketahui sidang praperadilan hari ini mendengarkan tiga saksi ahli dari pihak Novanto. Ketiganya adalah ahli pidana dan hukum acara dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, Nur Basuki Minarno dan Margito Kamis. Adapun besok akan mendengarkan saksi ahli dari pihak KPK.

"Demikian ya, saya lanjutkan besok dengan saksi dari Termohon ya pukul 09.00 pagi," kata Hakim Tunggal Kusno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Tak Menolak Calon Ketua DPR Pengganti Setnov

Pemerintah Tak Menolak Calon Ketua DPR Pengganti Setnov

News | Senin, 11 Desember 2017 | 21:17 WIB

Novanto Mundur, Istana: Serahkan Saja Sepenuhnya ke DPR

Novanto Mundur, Istana: Serahkan Saja Sepenuhnya ke DPR

News | Senin, 11 Desember 2017 | 19:01 WIB

Mendagri Ikuti Saja Kesepakatan DPR Soal Pergantian Novanto

Mendagri Ikuti Saja Kesepakatan DPR Soal Pergantian Novanto

News | Senin, 11 Desember 2017 | 17:37 WIB

Saksi Kubu Setnov: Status Tersangka Tak  Sah Tanpa Bukti Baru

Saksi Kubu Setnov: Status Tersangka Tak Sah Tanpa Bukti Baru

News | Senin, 11 Desember 2017 | 17:16 WIB

Ahli yang Dihadirkan Novanto Persoalkan Sprindik Pertama KPK

Ahli yang Dihadirkan Novanto Persoalkan Sprindik Pertama KPK

News | Senin, 11 Desember 2017 | 15:50 WIB

Terkini

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×