Gawat! Uang Palsu Meningkat Drastis di NTT

Ririn Indriani

Jum'at, 15 Desember 2017 | 23:47 WIB
Gawat! Uang Palsu Meningkat Drastis di NTT
Ilustrasi peredaran uang palsu.

Suara.com - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT) Naek Tigor Sinaga mengungkapkan, penyebaran uang rupiah palsu meningkat drastis dari 26 pada 2015 menjadi 114 lembar pada 2016 dan hingga triwulan III-2017 menjadi 403 lembar.

"Jumlah upal yang berhasil di identifikasi di NTT mengalami peningkatan signifikan dari 26 lembar uang palsu menjadi 403 lembar," katanya di Kupang, Jumat (15/12/2017).

Menurut dia, uang palsu (upal) yang beredar sempat minim, karena sudah berhasil diidentifikasi sebelum diedarkan dan peningkatan ini terjadi setelah ditemukan adanya upal di wilayah Kabupaten Kupang.

Awal dari laporan penggunaan dua lembar upal senilai Rp200 ribu yang setelah ditelusuri ternyata terdapat ratusan upal yang belum di edarkan. "Kasus tersebut telah ditangani sebagai tindak pidana khusus dan dijatuhi hukuman," katanya.

Naek mengatakan untuk mengatasi hal itu saat ini NTT menjadi satu-satunya provinsi yang telah menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Terbukti, kata dia, dua pelaku pengedaran upal pada 2015 di Ngada divonis 10 hingga 11 tahun. Sedangkan pada 2017, kasus pengedaran upal yang melibatkan dua pelaku di Kabupaten Kupang. Pelakunya divonis 5 sampai 10 tahun.

"Ini perlu kami apresiasi, karena NTT satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah menerapkan secara dua kali memvonis pelaku hukuman penjara 10 hingga 11 tahun agar ada efek jera," katanya.

Untuk mencegah beredarnya upal di wilayah NTT, BI terus melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah (cikur) kepada warga masyarakat, akademisi maupun aparat.

Untuk mencegah hal-hal itu, Bank Indonesia terus mensosialisasikan kepada warga bagaimana mengenali uang palsu dan melakukan langkah-langkah preventif dengan menggunakan cara dilihat, diraba dan diterawang.

Dia mengatakan dalam melaksanakan tugas pengedaran uang, Bank Indonesia melakukan upaya preventif dalam menanggulangi beredarnya uang palsu.

Upaya preventif dilakukan dengan melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat, baik di Kota Kupang maupun di kabupaten-kabupaten di NTT secara rutin.

"Sosialisasi dimaksudkan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk dengan mudah mengenali keaslian uang rupiah dengan metode yang dikenal dengan 3D (dilihat, diraba dan diterawang) sehingga dapat lebih cepat mencegah beredarnya uang palsu," katanya.

Naek mengatakan metode 3D adalah cara mengenali keaslian uang rupiah tanpa menggunakan alat bantu cukup dengan panca indera, seperti warna uang terlihat terang dan jelas Terdapat benang pengaman, yaitu bahan tertentu yang ditanam pada kertas uang dan tampak sebagai suatu garis melintang atau beranyam, berubah warna.

Berikut pada uang pecahan tertentu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000), disudut kanan bawah terdapat optical variable Ink (OVI),yaitu hasil cetak mengkilap berupa logo BI dalam bidang tertentu yang warnanya dapat berubah apabila dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.

Berikut diraba akan nampak cetak intaglio yaitu hasil cetak berbentuk relief yang terasa kasar bila diraba.Yang terdapat pada angka, huruf dan gambar utama di setiap uang kertas.

"Kode Tunatera kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tunanetra. Di setiap uang terletak pada bagian muka uang diatas tulisan Bank Indonesia.

Lalu diterawang pada setiap uang terdapat TANDA AIR, yaitu suatu gambar tertentu yang di buat dengan cara menipiskan dan menebalkan serat kertas sehingga terlihat bila diterawang, umunya berupa gambar pahlawan.

Pada setiap uang kertas terdapat "rectoverso", yaitu hasil cetak yang beradu tepat atau saling mengisi antara bagian muka dan bagian belakang yang membentuk logo Bank Indonesia secara utuh apabila diterawang kearah sumber cahaya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BI Kembali Minta Warga Lebih Teliti Tukarkan Uang

BI Kembali Minta Warga Lebih Teliti Tukarkan Uang

Bisnis | Rabu, 26 Juli 2017 | 13:21 WIB

Bank Indonesia Musnahkan 189 Ribu Lembar Uang Palsu

Bank Indonesia Musnahkan 189 Ribu Lembar Uang Palsu

Bisnis | Rabu, 26 Juli 2017 | 13:11 WIB

Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu

Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu

Foto | Jum'at, 16 Juni 2017 | 16:26 WIB

Terkini

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

×