KPK Pertimbangkan Jadikan Setnov Justice Collaborator

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 13 Januari 2018 | 05:15 WIB
KPK Pertimbangkan Jadikan Setnov Justice Collaborator
Terdakwa Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - KPK masih mempertimbangkan surat pengajuan menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang diajukan Setya Novanto.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan butuh pertimbangan yang matang perihal keputusan KPK mengabulkan Novanto menjadi Justice Collaborator.

"Masih dalam proses pertimbangan karena mengabulkan atau tidak, posisi Justice Collaborator tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh pertimbangan yang cukup panjang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018) malam.

Tak hanya itu, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch menilai KPK masih melihat konsistensi Novanto apakah kooperatif mengakui perbuatannya di persidangan.

"Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan tentu saja itu akan menjadi faktor tidak dikabulkannya Justice Collaborator," kata dia.

Maka dari itu, Febri menilai KPK membutuhkan waktu untuk melihat perkembangan proses penyidikan dan proses persidangan yang sedang berjalan hingga tahap akhir dalam kasus Novanto. Pasalnya posisi Justice Collaborator nantinya berpengaruh pada tuntutan dan putusan terhadap kasus yang menjerat Novanto.

"Ajuan Justice Collaborator kan baru dilakukan beberapa hari lalu, kami butuh waktu untuk menganalisa lebih lanjut. Karena posisi Justice Collaborator akan sangat berkonsekwensi nantinya terhadap tuntutan, putusan, atau hal-hal setelah nantinya menjadi terpidana. Itu perlu kita pertimbangkan lebih lanjut, terutama kita juga akan melihat siapa saja aktor lain yang akan dibuka oleh SN terkait e-KTP atau kasus yang lain," tandasnya.

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.

Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Halangi Kasus Korupsi Setnov, Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK

Halangi Kasus Korupsi Setnov, Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 01:50 WIB

Jadi Tersangka KPK, Eks Pengacara Setnov Diminta Mau Diperiksa

Jadi Tersangka KPK, Eks Pengacara Setnov Diminta Mau Diperiksa

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 01:43 WIB

Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK

Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK

News | Jum'at, 12 Januari 2018 | 23:04 WIB

KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini

KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini

News | Jum'at, 12 Januari 2018 | 16:08 WIB

Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR

Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR

News | Jum'at, 12 Januari 2018 | 15:05 WIB

Terkini

Kenapa Pelari Mulai Pilih Earbuds Open-Ear? Ini Alasannya

Kenapa Pelari Mulai Pilih Earbuds Open-Ear? Ini Alasannya

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Kenapa Kontak di WA Tiba-Tiba Hilang? Ini Penyebab dan Solusi untuk HP Android dan iOS

Kenapa Kontak di WA Tiba-Tiba Hilang? Ini Penyebab dan Solusi untuk HP Android dan iOS

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Chanathip Songkrasin Terpukau dengan Timnas Indonesia Era Sekarang, Kenapa?

Chanathip Songkrasin Terpukau dengan Timnas Indonesia Era Sekarang, Kenapa?

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Apakah AC Inverter Boleh Menyala 24 Jam? Ini Penjelasannya

Apakah AC Inverter Boleh Menyala 24 Jam? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:40 WIB

5 Coffee Shop Tenang di Jogja untuk WFA dan Nugas

5 Coffee Shop Tenang di Jogja untuk WFA dan Nugas

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:40 WIB

6 Facial Wash untuk Pemulihan Kulit Terbakar Matahari, Sensasi Sejuk dan Redakan Belang

6 Facial Wash untuk Pemulihan Kulit Terbakar Matahari, Sensasi Sejuk dan Redakan Belang

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Sudah Punya Luhut hingga Wiranto, Kenapa Presiden Masih Butuh 26 Anggota Wantimpres?

Sudah Punya Luhut hingga Wiranto, Kenapa Presiden Masih Butuh 26 Anggota Wantimpres?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Memburuk, Kategori Tidak Sehat!

Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Memburuk, Kategori Tidak Sehat!

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:33 WIB

5 Rekomendasi Drakor Awal Oktober yang Wajib Masuk Watchlist Kamu!

5 Rekomendasi Drakor Awal Oktober yang Wajib Masuk Watchlist Kamu!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Isi Telepon Penting Jay Idzes ke Kevin Diks Jelang Final Timnas Indonesia vs Thailand

Isi Telepon Penting Jay Idzes ke Kevin Diks Jelang Final Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:24 WIB

×