Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 18 Januari 2018 | 13:48 WIB
Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Suara.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2017). Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

"Kita baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari pak Fredrich karena ada beberapa hal," ujar Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.

Pengajuan gugatan praperadilan lantaran beberapa hal yang dilakukan KPK terhadap Fredrich tidak sah. Pertama, perihal penetapan tersangka Fredrich, kedua penyitaan barang-barang dan ketiga penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK.

Reva mengatakan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus memiliki dua alat bukti.

"Untuk praperadilan ini disamping KUHAP yang dijadikan dasar hukum kita juga adalah putusan MK Nomor 21 tahun 2013. Jadi penetapan tersangka minimal dua alat bukti dari bukti permulaan yang cukup yang disebutkan KUHAP dan kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup itu nggak terpenuhi dalam penetapan Fredrich sebagai tersangka," kata dia

Kemudian penyitaan barang-barang milik tersangka kata Reva harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan dari PN Jakarta Selatan atau Pengadilan Tipikor. Pasalnya kasus yang berkaitan dengan Novanto merupakan kasus tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Reva juga menilai seharusnya penyitaan barang-barang yang dilakukan KPK kepada kliennya harus berkaitan dengan tindak pidana perihal dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK. Penyitaan barang-barang terhadap kliennya tidak memilliki hubungan dengan dugaan pasal 21 yang disangkakan kepada Fredrich.

"Seharusnya barang bukti yang dicari adalah dalam rangka barang bukti untuk menghalang-halangi, tapi kenyataan yang disita hampir semua dokumen yang nggak hubungannya dengan pelanggaran pasal 21, misalnya dokumen berkaitan perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini itu juga diambil oleh penyidik dan dilakukam penyitaan," tutur Reva.

Reva juga menilai penangkapan terhadap kliennya pada 13 Januari 2018, tidak sesuai dengan KUHP. Pasalnya kata dia, seharusnya berdasarkan mekanisme, harus ada pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan jika dalam pemanggilan pertama tidak hadir.

baca juga

"Kalau nggak hadir dipangil sekali lagi, nah ini kan nggak langsung penangkapan. Nah oleh karena itu kami beranggapan penangkapan dan penahanan tidak sah ini yang kita mau uji di sidang praperadilan ini. Karena banyak orang berpandangan apa yang disampaikan pak Fredrich Yunadi ini dalam ucapan-upacapnya perlu pembuktian. Oleh karena itu kita hari ini perlu pembiktian apakah yang dilakukan pak Fredrich Yunadi ini sudah benar dilakukan sesuai dengan hukum acara. Biarlah pengadilan yang akan menilai," tandasnya.

Fredrich resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (13/1/2018). Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Jumat (12/1/2017) malam, KPK sudah menahan Bimanesh Sutarjo. Dokter Bimanesh ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.

Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:35 WIB

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 12:57 WIB

Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan

Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 12:26 WIB

KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov

KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 11:49 WIB

Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos

Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 11:05 WIB

Terkini

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:47 WIB

×