- Director Finance Danantara Investment Management Djamal Attamimi menyatakan pembahasan rencana delisting BUMN perlu dikoordinasikan dengan Danantara Asset Management pada Kamis (13/8/2026).
- Danantara saat ini fokus menjalankan strategi untuk meningkatkan skala usaha seluruh perusahaan BUMN yang berada di bawah pengelolaan negara.
- Bursa Efek Indonesia mencatat sejumlah BUMN seperti WIKA, WSKT, dan INAF terancam delisting akibat suspensi saham dan tekanan keuangan.
Suara.com - Danantara menanggapi rencana pembatalan pencatatan (delisting) sejumlah saham badan usaha milik negara (BUMN). Lantaran, perusahaan BUMN tengah menghadapi potensi penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Director Finance Danantara Investment Management (DIM), Djamal Attamimi, mengatakan pembahasan terkait strategi terhadap perusahaan BUMN yang sahamnya terancam delisting perlu dikoordinasikan dengan Danantara Asset Management.
Menurut dia, entitas tersebut memiliki peran dalam pengelolaan BUMN.
"Kalau itu mesti dibicarakan dengan Danantara Asset Management karena mereka yang mengelola BUMN," ujar Djamal di Gedung BEI, Kamis (13/8/2026).
Djamal menegaskan, fokus Danantara saat ini adalah strategi dalam meningkatkan skala usaha perusahaan-perusahaan BUMN.
Adapun langkah terkait perusahaan yang menghadapi potensi delisting menjadi ranah yang perlu dibahas lebih lanjut dengan Danantara Asset Management.
![Investor perlu mencari strategi investasi baru setelah Rebalancing MSCI. [Gemini AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/31530-msci.jpg)
"Strategi yang ada sekarang ini adalah bagaimana kita meningkatkan skala usaha perusahaan-perusahaan BUMN yang ada di bawah dalam negara," jelasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 59 perusahaan tercatat resmi masuk dalam daftar emiten yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa setelah perdagangan sahamnya disuspensi selama enam bulan atau lebih hingga 30 Juni 2026.
Masuknya puluhan emiten ke dalam daftar tersebut menjadi sinyal masih rapuhnya kondisi sejumlah perusahaan terbuka di tengah tekanan bisnis dan persoalan keuangan yang belum kunjung terselesaikan.
Hal yang mengejutkan, daftar itu juga diisi sejumlah perusahaan pelat merah, mulai dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), hingga PT Indofarma Tbk (INAF).
Adapun,potensi delisting mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Bursa dapat menghapus pencatatan saham apabila perusahaan mengalami kondisi yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan prospek pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat atau sahamnya telah disuspensi di seluruh pasar selama sedikitnya 24 bulan.