SBY Polisikan Pengacara, Fadli: Harusnya Tak Bisa Dikriminalisasi

Siswanto | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 08 Februari 2018 | 12:39 WIB
SBY Polisikan Pengacara, Fadli: Harusnya Tak Bisa Dikriminalisasi
Fadli Zon [suara.com/Dian Rosmala]
Mantan Presiden dua periode yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pada Selasa (6/2/2018).

Sikap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyiratkan tidak sepakat dengan langkah hukum yang ditempuh Yudhoyono. Menurut dia konteks pernyataan Firman kala itu sebagai lawyer yang tengah membela klien di persidangan.

"Kalau menurut saya, kita mengikuti aturan saja," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

"Harusnya tidak bisa dikriminalisasi, apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat."

Menurut Fadli alangkah lebih baik kalau penyelesaian persoalan semacam itu kembali pada peraturan profesi advokat. Fadli menekankan tugas seorang advokat membela klien dan tindakannya dilindungi undang-undang.

"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya dan mestinya kita proporsional saja," tutur Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan bisa jadi pernyataan Firman tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Yudhoyono.

"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Fadli.

Firman dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE Tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Pengacara Yudhoyono, Ferdinand Hutahean, menilai Firman sudah berinisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Sikap Firman dinilai tidak dapat dilindungi hak imunitas yang melekat padanya.
 
"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan. Kemudian Firman menjawab media bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY," kata Ferdinand.

Firman pernah menjadi pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB