Revisi UU MD3, Polisi Bisa Sandera yang Mangkir Dipanggil DPR

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Jum'at, 09 Februari 2018 | 14:11 WIB
Revisi UU MD3, Polisi Bisa Sandera yang Mangkir Dipanggil DPR
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9).

Suara.com - DPR telah menyepakati adanya penambahan dua ayat pada pasal 73 Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD tentang Pemanggilan Paksa terhadap mitra kerja lembaga DPR yang mangkir saat dipanggil ke DPR.

"Itu kan mekanisme terhadap setiap orang yang menolak untuk datang memenuhi panggilan atau rapat bersama DPR. Itu mekanisme saja," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, di DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Penambahan dua ayat pada pasal 73 tersebut merupakan respon atas permintaan Kepolisian pada Komisi III DPR. Sebab, sejauh ini Polri tidak mau melakukan pemangilan paksa terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR karena pasal tersebut dinilai belum secara tegas memberi wewenang kepada Polri.

Hal itu sempat terjadi pada saat KPK tidak mau menghadiri pemanggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK.

"Ya, sekarang objeknya terhadap siapapun, (termasuk KPK -red)," ujar Masinton.

Penambahan dua ayat tersebut pun mengundang kontroversi karena di dalam ayat tambahan memberikan wewenang kepada pihak Polri untuk menyandera pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

Menurut Masinton, DPR merupakan pepresentasi rakyat dan mendapat wewenang untuk memanggil pihak manapun serta bertindak tegas pada pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

"Karena prinsip mekanisme kontrol adanya di DPR sebagai representasi rakyat yang dipilih melalui Pemilu," kata Masinton.

Masinton pun membantah adanya penambahan dua ayat pada pasal tersebut lantaran Pansus Angket gagal memanggil KPK. Menurut dia, itu tak ada kaitannya dengan Pansus KPK. Kata dia, penambahan ayat untuk menegaskan adanya hukum acara pada UU MD3. Sebab, Polri menilai hukum acara pada pasal tersebut belum diatur.

baca juga

"Ini kan berbeda hukum acara antara konteks penegakan hukum dengan UU MD3 yang melaksanakan fungsi pengawasan secara politik," tutur Masinton.

Kata dia, dengan berlakunya revisi UU MD3, maka jika ada pihak yang mangkir hingga 3 kali dari panggilan DPR tanpa alasan yang jelas, DPR diberi kewenangan untuk menyandera dengan bantuan kepolisian.

Masinton pun mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas pasal tersebut.

"Ya nggak apa-apa lah, ya memang mekanismenya di sana kalau dianggap ini bertentangan silakan diuji. Kan ruangnya diberikan negara oleh Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PPP: Cara Pengisian Pimpinan MPR Tambahan Melanggar Konstitusi

PPP: Cara Pengisian Pimpinan MPR Tambahan Melanggar Konstitusi

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 13:52 WIB

Masinton: PDIP Sejak Awal Mendukung Penguatan KPK

Masinton: PDIP Sejak Awal Mendukung Penguatan KPK

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 19:23 WIB

Ini Harapan Ketua DPR soal Revisi UU MD3

Ini Harapan Ketua DPR soal Revisi UU MD3

News | Senin, 05 Februari 2018 | 04:30 WIB

Soal Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3 Selesai

Soal Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3 Selesai

News | Selasa, 09 Januari 2018 | 10:46 WIB

Beredar Kabar Surat Penahanan Novanto, Fahri: Kami Belum Terima

Beredar Kabar Surat Penahanan Novanto, Fahri: Kami Belum Terima

News | Kamis, 16 November 2017 | 10:45 WIB

Terkini

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

×