Beredar Kabar Surat Penahanan Novanto, Fahri: Kami Belum Terima

Kamis, 16 November 2017 | 10:45 WIB
Beredar Kabar Surat Penahanan Novanto, Fahri: Kami Belum Terima
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah buka masa sidang [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan kinerja dan soliditas pimpinan DPR tidak akan terganggu dengan status tersangka yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

"Pimpinan DPR RI akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional sebagai speaker dari lembaga daulat kuasa rakyat," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com di Jakarta, Kamis (16/11/2017) pagi.

Fahri yang tengah kunjungan kerja ke Brunei Darussalam mengatakan, pimpinan DPR belum menerima surat terkait kabar adanya surat penahanan terhadap Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pimpinan DPR, kata Fahri, tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI," tambah Fahri.

Dijelaskan mantan politikus PKS ini, pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya bila dinyatakan sebagai terdakwa akibat lakukan tindak pidana yang ancaman pidananya penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ketentuan ini, lanjut Fahri, tertera dalam UU 17/2014 tentang MD3 Pasal 86 ayat 5.

"UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia," tutur Fahri.

"Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," lanjutnya.

Baca Juga: Keji! Gara-gara Rewel, Ayah Pukuli Bayinya hingga Tewas

MKD akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut. MKD, setelah melakukan verifikasi atas status terdakwa seorang pimpinan DPR RI, berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak dilakukan pemberhentian sementara.

"Dalam hal MKD berkeputusan untuk dilakukan pemberhentian sementara, maka keputusan tersebut harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan," ujarnya.

Foto: Rumah kediaman Ketua DPR Setya Novanto dijaga aparat kepolisian setelah penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]

Jika yang terjadi sebaliknya, kata Fahri, maka pimpinan DPR yang berstatus sebagai terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya dengan segala hak dan kewenangannya meski menjadi seorang terdakwa.

Selain itu, bila MKD memutuskan memberhentikan sementara dan mendapat penetapan dari sidang paripurna, namun dalam putusan akhir pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka status dan jabatannya sebagai pimpinan DPR akan dipulihkan dan dikembalikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI